tirto.id - Pemerintah memutuskan segera membebaskan Abu Bakar Ba'asyir yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur karena menjadi terpidana kasus terorisme. Presiden Joko Widodo menyatakan keputusan untuk membebaskan Ba'asyir didasari pertimbangan kemanusiaan, terutama karena kesehatan pria 81 tahun itu menurun.
Menanggapi pembebasan Ba'asyir, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, berdasar konstitusi, Presiden Jokowi memang bisa membebaskan Ba'asyir melalui pemberian grasi, amnesti atau pun abolisi.
"Jadi secara konstitusional, tidak ada yang bertentangan," kata Mu'ti di Jakarta, pada Jumat (18/1/2019) seperti dilansir Antara.
Mu'ti juga berpendapat, berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, Ba'asyir layak dibebaskan. Dia mengatakan Ba'syir sudah tua dan sering menderita sakit sehingga perlu mendapatkan perhatian dan perawatan dari dokter dan keluarganya.
Sementara dari sudut pandang keamanan, Mu'ti menilai Ba'asyir sudah bukan lagi figur sentral dan berpengaruh dalam organisasi maupun gerakan radikal di Indonesia.
"Gerakan Jamaah Islamiah, Al Qaidah dan Ansarut Tauhid yang selama ini dikaitkan dengan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sudah lemah. Terorisme di Indonesia [saat ini] merupakan jaringan baru," kata Mu'ti.
Secara hukum, Mu'ti mengatakan Ba'asyir sudah menjalani sebagian besar masa hukumannya sehingga layak dibebaskan. Ba'asyir tercatat kini sudah tercatat menjalani hukumannya selama 9 tahun dari total masa pidana 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya.
Mengenai anggapan ada motif politik dalam keputusan Jokowi soal pembebasan Ba'asyir, Mu'ti menilai hal itu wajar.
"Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, semua kebijakan pasti bermuatan politik. Presiden sudah menggunakan haknya. Tidak ada yang salah baik secara hukum, politik dan keamanan," kata dia.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas menilai rencana pembebasan Ba'asyir atas pertimbangan kemanusiaan dapat dimaklumi.
Menurut Robikin, alasan kemanusiaan bisa dimaklumi karena Ba'asyir sudah menjalani sebagian besar masa hukumannya dan kondisi kesehatannya kini menurun karena sering sakit.
Meski demikian, Robikin mengingatkan seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku tetap harus dipenuhi dalam pembebasan Ba'asyir agar wibawa NKRI sebagai negara hukum tetap terjaga.
"Saya belum tahu rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dimaksud apakah melalui grasi, amnesti, abolisi atau rehabilitasi," kata Robikin.
Pada hari ini, saat membesuk Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pada pekan depan pendiri Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu bisa bebas.
Pembebasan Ba'asyir, kata Yusril, sudah disetujui oleh Presiden Jokowi, Kapolri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly.
Meskipun demikian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM belum menerima surat keputusan mengenai pembebasan Bakar Baasyir.
"Hingga saat ini kami belum terima surat apa pun," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto, pada hari ini.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom