tirto.id - Komedian dan politikus Nurul Qomar ditahan oleh Kepolisian Resor Brebes, Jawa Tengah, karena kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 dari salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
Kepala Polres Brebes AKBP Aris Supriyono mengatakan Qomar sudah berstatus sebagai tersangka di kasus pemalsuan ijazah. Penyidik Polres Brebes menangkap dan menahan Qomar karena dia sudah beberapa kali mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan.
"Tersangka terpaksa dijemput paksa di rumahnya karena beberapa kali dipanggil tidak datang," kata Aris di pada wartawan di Brebes, Selasa (25/6/2019) seperti dilansir Antara.
Menurut Aris, Qomar diduga memalsukan ijazah S2 dan S3 untuk memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Aris.
"Tersangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tambah dia.
Aris menambahkan Qomar sempat mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan dengan dalih kesehatan. Kuasa hukum Qomar, kata dia, sudah mengajukan permohonan cek kesehatan terhadap kliennya.
"Tadi ada permohonan dari pengacara tersangka untuk dilakukan cek kesehatan terhadap kliennya. Bahkan, pihak pengacara juga mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan kesehatan yakni menderita penyakit asma," ujar Aris.
Qomar sempat menjalani pemeriksaan oleh tim Dokkes Polres Brebes, pada hari ini. Pemeriksaan itu dilakukan secara tertutup di ruang Reskrim Polres Brebes.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH