tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan, pengguna media sosial yang merasa akun atau unggahannya dibatasi sepihak hingga terkena pembatasan terselubung (shadow ban) dapat memanfaatkan mekanisme pengaduan dan banding resmi di platform terkait.
Kanal keberatan tersebut dinilai sebagai hak mendasar warganet apabila merasa jangkauan sebaran konten opini maupun kritiknya mendadak melambat serta tidak terdistribusi secara normal kepada para pengikut (followers).
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komdigi, Maroli J. Indarto, menerangkan pengelolaan algoritma sistem rekomendasi dan moderasi konten sepenuhnya berada di bawah otoritas penyedia aplikasi.
“Jika masyarakat merasa konten, kritik, atau pendapatnya misalkan agak melambat gitu ya, seolah-olah ada shadow ban, misalkan daya jangkaunya tidak banyak masuk ke followers-nya dan sebagainya, mereka sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform,” ujar Maroli saat ditemui di kantor Kementerian Komdigi, Kamis (29/10/2026).
“Karena sekali lagi, sistem rekomendasi dan moderasi tersebut dikelola oleh platform,” sambungnya.
Kendati mendorong warganet untuk proaktif menggunakan jalur sanggah, Maroli menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengintervensi durasi respons maupun ketetapan akhir dari banding yang diajukan pengguna kepada perusahaan media sosial.
“Seberapa cepat dia akan banding, apa respons atas banding yang diajukan oleh user ya, terkait dengan kontennya misalkan yang kena tindakan dari platform, itu adalah menjadi otoritasnya platform,” paparnya.
Namun demikian, Komdigi terus mendesak perusahaan platform digital untuk meningkatkan transparansi tata kelola moderasi serta cara kerja algoritma yang memengaruhi pengalaman pengguna.
Maroli menegaskan, setiap pemilik akun berhak mendapatkan kejelasan dan pemberitahuan terbuka apabila konten yang mereka unggah dijatuhi tindakan pembatasan oleh sistem.
“Karena apapun juga, kita kan sebagai user juga berhak tahu tuh, berhak tahu ketika misalkan konten kita terkena tindakan,” terangnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Mochammad Fajar Nur
Masuk tirto.id


































