Menuju konten utama

Kode Inisiatif Ingatkan, Kampanye Terbuka Rawan Politik Uang

Kampanye terbuka rawan terjadi politik uang, terutama saat peserta Pemilu memobilisasi massa.

Kode Inisiatif Ingatkan, Kampanye Terbuka Rawan Politik Uang
Seorang warga memasang Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota Legislatif di batang pohon, di Aceh Besar, Aceh, Senin (4/3/2019). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama.

tirto.id - Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) mengingatkan, kampanye rapat umum atau kampanye terbuka rawan politik uang.

Ketua Kode Inisiatif menilai, salah satu celah politik uang itu terjadi saat pengerahan massa di lapangan. Massa yang datang saat kampanye bisa jadi karena dibayar atau memang benar-benar memberikan dukungan.

"Apa mereka hadir datang betul-betul keinginan atau memang ada mobilisasi. Kalau mobilisasi isunya pasti politik uang," ucap Veri dalam diskusi bertema Potensi Konflik & Pelanggaran Menjelang Kampanye Rapat Umum di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2019).

Veri menjelaskan, sudah ada regulasi yang mengatur batasan pemberian bahan kampanye seperti kaos. Namun, pemberian uang makan dan transportasi belum diatur jelas. Hal ini bisa menjadi modus untuk politik uang.

"Uang makan dan transportasi mestinya tidak bisa diberi dalam bentuk uang. Ini yang hampir selalu muncul dalam kampanye rapat umum yakni politik uang," jelasnya.

Dalam forum yang sama, Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat ( JPPR) Alwan Ola Riantoby mengingatkan, kampanye rapat umum ini jangan sampai hanya menjadi ajang memobilisasi massa hanya untuk datang tanpa mendapatkan pesan apapun dari peserta Pemilu.

"Harus ada gerakan partisipatoris yang muncul dari masyarakat sendiri untuk hadir melihat langsung siapa calon legislatifnya, siapa calon presidennya, bagaimana gagasannya, bagaimana idenya, bagaimana programnya," tutur Alwan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membagi zonasi untuk pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2019. Kampanye dengan metode rapat umum ini mulai digelar pada 24 Maret hingga 13 April 2019, atau 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Agung DH