Menuju konten utama

Koalisi #ReformasiDikorupsi Desak Jokowi Ganti Tim TGPF Kasus Novel

Kelompok masyarakat sipil dan aktivis yang tergabung dalam Koalisi #ReformasiDikorupsi mendesak presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) baru untuk menuntaskan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Koalisi #ReformasiDikorupsi Desak Jokowi Ganti Tim TGPF Kasus Novel
Korban penyerangan air keras yang merupakan Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan tanggapan kepada wartawan terkait hasil Investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Kelompok masyarakat sipil dan aktivis yang tergabung dalam Koalisi #ReformasiDikorupsi mendesak presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) baru untuk menuntaskan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani mengatakan TGPF saat ini harus diganti lantaran gagal menuntaskan kasus Novel, meski telah merekomendasikan Tim Teknis bentukan Polri untuk turut membantu.

"Kita tahu sejak awal pihak Polri tidak memberikan ruang yang cukup bagi pihak-pihak lain untuk mengambil tindakan yang objektif," ujar Yati di Jakarta Pusat, Sabtu (19/10/2019).

Tindakan yang dimaksud Yati adalah terkait keputusan tim teknis yang dipimpin langsung Kapolri Tito Karnavian yang tidak memasukkan kasus buku merah sebagai salah satu pertimbangan penyerangan terhadap Novel.

Oleh karena itu, Yati mendesak tim baru yang harus dibentuk Jokowi diisi oleh orang-orang baru, dan belum pernah menjadi bagian dari tim TGPF yang lama.

"Presiden harus bisa menjamin kinerja tim tersebut objektif," tutur Yati.

Peneliti Amnesty Indonesia Aviva Nababan yang tergabung dalam koalisi #ReformasiDikorupsi juga sepakat dengan KontraS. Menurut Aviva, kasus Novel penting untuk ditangani lebih serius karena hasilnya bisa dijadikan patokan pemerintah untuk mengatasi kasus-kasus akibat impunitas hukum lain.

"Kasus Novel ini penting dijadikan pelajaran, karena banyak kasus lain yang serupa. Jika pemerintah tidak bisa memecahkan kasus Novel, rintangan untuk mengakhiri pelanggaran HAM lainnya akan semakin berat," ungkap Aviva.

Juru bicara Tim Teknis kasus Novel, Nur Kholis sebelumnya sempat mengatakan bahwa mereka telah mengalami "kemajuan pesat" terkait kasus tersebut.

"Tim Pencari Fakta merekomendasikan kepada Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap fakta [dua temuan tersebut] dengan membentuk tim teknis berkemampuan spesifik," kata Kholis, di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019).

Namun, klaim itu diragukan oleh Ketua Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa. Kemudian, Alghiffari dan kawan-kawan mendesak pemerintah untuk membentuk TGPF baru yang lebih independen.

"Harus dievaluasi jika Pak Kapolri tidak sanggup mengungkap kasus Novel, masak didiamkan saja pejabat yang, apa namanya, tidak sanggup mengungkap [kasus penyerangan Novel]. Bagaimana marwah Presiden sebagai atasan dari Kapolri, evaluasi dong," kata Alghiffari.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Ringkang Gumiwang