Menuju konten utama

Koalisi Penolak Reklamasi Jakarta Gugat Pemerintah ke KIP

Pemerintah dianggap tidak transparan sebab enggan membuka dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan syarat untuk pencabutan moratorium reklamasi.

Koalisi Penolak Reklamasi Jakarta Gugat Pemerintah ke KIP
Sebuah kapal melintasi kawasan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, Senin (9/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menggugat pemerintah ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Kelompok penolak reklamasi Jakarta itu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIP sebab pemerintah tidak transparan dalam proses pencabutan moratorium reklamasi Pulau C, D dan G.

Koordinator KSTJ, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan permohonan ke KIP ini diajukan sebab pemerintah tak membuka dokumen soal pemenuhan syarat pencabutan moratorium dari pengembang Pulau C dan D, yakni PT Kapuk Naga Indah, serta Pulau G, PT Muara Wisesa Samudera.

Sejak 27 Mei 2017, menurut Nelson, Koalisi telah beberapa kali meminta informasi publik tersebut secara tertulis kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, hingga bulan September, belum ada respon KLHK dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Menurut dia sikap pemerintah ini tak sesuai amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Saat itu kami bilang ke Ditjen Gakkum KLHK, mereka minta waktu sampai Juni untuk mencari dulu berkasnya. Tapi ternyata tidak ada tanggapan. Sampai September 2017, tiba-tiba Menko Maritim (Luhut Binsar Pandjaitan) bilang mau cabut moratorium," kata Nelson pada Kamis (12/10/2017).

Nelson mengatakan, satu-satunya berkas, yang diberikan oleh KLHK, hanya SK Pencabutan Morarium dengan Nomor 499/MenLHK/ Setjen/ Kum.9/9/2017, pada 4 Oktober 2017.

Padahal, dalam tiga Surat Keputusan Menteri LHK tentang penerapan moratorium, disebutkan bahwa pengembang wajib melaporkan hasil pelaksaaan perintah dari KLHK setelah penghentian kegiatan pembangunan di Pulau C, D dan G dilakukan.

Nelson menilai sikap pemerintah jauh lebih terbuka terkait reklamasi Jakarta di masa Rizal Ramli menjabat Menko Maritim. Saat itu, keputusan Rizal membawa angin segar bagi KSTJ. Ia menerbitkan Surat Menko Bidang Kemaritiman Nomor 27.1/Menko/Maritim/IV/2016 perihal Penghentian Sementara (Moratorium) Pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, pada 19 April 2016.

Pembahasan mengenai penerbitan moratorium itu, yakni di rapat gabungan antara Gubernur DKI Jakarta, Menteri LHK, Menteri Kelautan dan Perikanan, dapat disaksikan publik secara langsung di televisi sekaligus YouTube.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom