Menuju konten utama

Koalisi Anti-Persekusi Buka Aduan bagi Korban Persekusi

Bagi siapa saja yang merasa jadi korban persekusi dalam bentuk ancaman, intimidasi maupun teror bisa menghubungi 081286938291 dan antipersekusi@gmail.com.

Koalisi Anti-Persekusi Buka Aduan bagi Korban Persekusi
Hotline pengaduan tindakan persekusi. FOTO/aji.or.id

tirto.id - Koalisi Anti-Persekusi membuka pusat aduan yang dapat dihubungi siapa saja yang merasa mendapat ancaman, intimidasi maupun teror.

Menurut siaran pers yang dapat diakses di laman Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), orang yang merasa mendapat ancaman dan membutuhkan bantuan dapat menghubungi 081286938291 atau mengirim pesan melalui surat elektronik (e-mail) ke antipersekusi@gmail.com.

"Seiring dengan meningkatnya suhu politik dan terpolarisasinya warga, Safenet menemukan adanya persekusi terhadap orang-orang yang dilabel sebagai penista agama/ulama sejumlah 52 orang. Hanya dalam beberapa hari, Koalisi Anti Persekusi menemukan tujuh orang lain sehingga jumlah saat ini bertambah menjadi 59 orang," demikian bunyi keterangan pers tersebut, dikutip dari Antara.

Selain itu, ditemukan juga aksi yang disertai ancaman atau kekerasan dan korban dibawa ke kantor polisi untuk dilaporkan dengan sangkaan pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau pasal 156a KUHP.

Korban juga disuruh meminta maaf baik secara lisan maupun membuat pernyataan.

"Persekusi ini jelas mengancam demokrasi karena sekelompok orang mengambil alih negara untuk menetapkan seseorang bersalah dan melakukan penghukuman tanpa melalui proses hukum. Ketakutan yang menyebar akan menjadi teror yang melumpuhkan fungsi masyarakat sebagai ruang untuk saling berbicara, berdebat secara damai sehingga menjadi masyarakat yang dewasa dalam menyikapi perdebatan," kata Koalisi Anti-Persekusi.

Pola yang ditemukan dalam persekusi adalah melacak orang yang dianggap menghina agama atau ulama, membuka identitas (foto, alamat rumah atau kantor) dan menyebarkannya. Kemudian menginstruksikan untuk memburu target serta aksi menggeruduk ke kantor atau rumah oleh massa.

Koalisi tersebut meminta negara, dalam hal ini Komnas HAM dan kepolisian, untuk menyelidiki serius persekusi yang terjadi serta mengungkap fakta dan aktor dibalik aksi tersebut.

Kepolisian diminta menegakkan hukum dan secara aktif menghentikan tindakan individu atau kelompok yang menetapkan seseorang telah bersalah dan melakukan tindakan apapun atas tuduhan sepihak.

Koalisi Anti-Persekusi juga meminta masyarakat untuk menahan diri untuk tidak melakukan siar kebencian karena dapat menjadi awal perpecahan.

Baca juga artikel terkait PERSEKUSI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra