tirto.id - PT Pos Indonesia (Persero) menyampaikan klarifikasinya menanggapi berita tentang aksi demonstrasi ratusan karyawan BUMN tersebut yang digelar pada 25 Juni 2018.
Perusahaan negara tersebut mengirim klarifikasi itu kepada Tirto sebagai Hak Jawab atas berita foto berjudul "Demo Karyawan PT Pos Indonesia." Pernyataan tertulis PT Pos Indonesia itu diterima Tirto pada Selasa (26/6/2018).
Berita foto mengenai demonstrasi tersebut memuat keterangan berbunyi, “Ratusan karyawan PT Pos Indonesia yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Pos Indonesia melakukan aksi di depan gedung direksi PT Pos Indonesia, Jakarta, senin (25/6/2018). Dalam aksinya mereka menuntut manajemen PT Pos Indonesia untuk membagi keuntungan secara adil dan menuntut pembayaran jasa produksi perusahaan tahun 2017 kepada seluruh karyawan.”
Dalam klarifikasinya, PT Pos Indonesia menyebut bahwa berita tersebut, “dapat menimbulkan persepsi lain tentang PT Pos Indonesia (Persero).”
PT Pos Indonesia juga mengklaim bahwa aksi demo pada 25 Juni 2018 itu tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan yang berlaku tentang ketenagakerjaan. Salah satu alasannya, aksi itu tidak didahului pemberitahuan perihal rencana pelaksanaan demonstrasi.
Alasan PT Pos Indonesia lainnya menilai aksi itu tidak sesuai prosedur ialah: "Belum terjadi gagal perundingan karena perundingan belum pernah dilakukan, yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan mogok kerja sesuai yang diatur dalam Kepmenaker Nomor 232/Men/2003."
PT Pos Indonesia juga menyatakan bahwa pemenuhan hak dan kewajiban pekerja di BUMN tersebut diberikan mengikuti ketentuan pada UU Ketenagakerjaan. Hal itu juga diklaim telah berpedoman pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pihak perusahaan dengan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI).
=====
Klarifikasi ini merupakan hak jawab atas berita foto Tirto, terkait demo karyawan yang dimuat pada 25 Juni 2018.
Editor: Addi M Idhom