tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan perkembangan terbaru mengenai tuduhan pelanggaran anti-dumping dan Countervailing Duties (CVD) atau bea masuk penyeimbang untuk komoditas udang di pasar Amerika Serikat (AS). Hal ini menyusul hasil final determination yang dikeluarkan oleh US Department of Commerce (USDOC) atau Kementerian Perdagangan AS.
KKP juga mengatakan tarif anti dumping ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat (AS) menurun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen.
Direktur Pemasaran KKP, Erwin Dwiyana, penurunan tarif tersebut merupakan hasil dari preliminary determination pada 22 Oktober 2024. Katanya, hal ini merupakan kelanjutan dari kasus tuduhan Countervailing Duties (CVD) dan anti-dumping (AD) terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar AS.
“Hasilnya tetap tidak dituduh melakukan subsidi industri industri udang nasional, kita tidak dikenai tarif. Sementara untuk anti-dumping turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen,” ujar Erwin dalam Konferensi Pers Update Perkembangan Penanganan Kasus Tuduhan Countervailing Duties (DVC) & anti-dumping Udang Beku Indonesia di Amerika Serikat, di Kantor KKP, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Sebelumnya, Erwin mengungkap bahwa hasil dari preliminary determination awal dari The United States International Trade Commission (USITC) atau Komisi Perdagangan AS pada 25 Maret 2024 mengenai tuduhan CVD, tak terbukti atau de minimis. Dalam hal ini berarti Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi untuk industri udang ke AS.
Pada tanggal 23 Maret 2024 lalu, Erwin mengatakan United States Department of Commerce (USDOC) mengeluarkan hasil preliminary determination untuk tuduhan anti-dumping. Atas tuduhan tersebut, Indonesia mendapatkan dua mandatory untuk tarif anti-dumping, yakni tarif 0 persen untuk PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan 6,3 persen untuk PT First Marine Seafood (FMS), dan perusahaan eksportir udang lainnya.
Sementara, hasil dari final determination pada tanggal 22 Oktober, Indonesia oleh USDOC secara final menyimpulkan tarif anti-dumping turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen bagi PT FMS dan perusahaan eksportir udang lainnya dan tarif 0 persen untuk BMS.
Namun, hasil ini dinilai belum final. Sebab, masih menunggu hasil kajian dari US International Trade Commission (USITC) yang masih mengkaji injury ataupun dampak ekonomi di domestik AS.
“Dan pengumuman akan final akan disampaikan oleh US ITC per tanggal 5 Desember dan pengenaan untuk anti-dumping ataupun CVD dan duties-nya itu akan dikenakan di tanggal 12 Desember,” jelasnya.
Erwin juga mengatakan, adanya kasus tuduhan anti dumping ini sangat mempengaruhi ekspor udang nasional. Dia menyebut, nilai ekspor Indonesia mengalami penurunan signifikan senilai 1,73 miliar dolar AS.
“Ekspor kita mengalami penurunan signifikan sebesar 19,8 persen pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022,” tuturnya.
Dia juga membeberkan bahwa Amerika Serikat menjadi tujuan utama pasar udang Indonesia atau sekitar 64 persen pangsa udang Indonesia ke pasar Amerika.
“Dan ini tentunya mengapa kemudian situasi apapun kasus CVD dan anti-dumping ini sangat berpengaruh bagi perudangan nasional, karena tujuan ekspor udang utama Indonesia masih tinggi di pasar Amerika Serikat,” kata Erwin.
Kemudian, ekspor udang Indonesia masih didominasi dalam bentuk udang beku yakni sebesar 64,5 persen. Khusus untuk Januari sampai bulan September 2024, pada periode Januari sampai September nilai ekspor Indonesia di pasar global tetap mengalami penurunan 8,1 persen, dibandingkan periode yang sama di 2023.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang