Menuju konten utama

KKP Kembali Memperbolehkan Ekspor Kerapu Hidup

KKP menyatakan ikan kerapu hidup hasil budi daya kembali bisa diekspor menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 tahun 2016 tentang Kapal Angkut Ikan Hidup.

KKP Kembali Memperbolehkan Ekspor Kerapu Hidup
Ilustrasi. Sejumlah warga berebut ikan gratis pada kegiatan gerakan makan ikan serentak di seluruh Indonesia. Antara foto/Adeng Bustomi.

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan ikan kerapu hidup hasil dari budi daya kembali bisa diekspor menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 tahun 2016 tentang Kapal Angkut Ikan Hidup.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (12/5/2016). “Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini, saya yakin ekspor ikan hidup, seperti kerapu, akan kembali meningkat,” ujarnya.

Menurut Slamet, KKP bersama para pelaku usaha melakukan ekspor perdana 15 ton kerapu hasil budi daya dari pelabuhan muat singgah Pantai Siuncal, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Rabu (11/5/2016) kemarin.

Ekspor senilai 135 ribu dolar AS itu, kata Slamet, dilakukan dengan tujuan Hong Kong, melalui salah satu pelabuhan singgah yang telah ditetapkan berdasarkan SK Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pelabuhan Muat Singgah Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk Tujuan Luar Negeri.

Di samping Pulau Siuncal, pelabuhan singgah lainya yang dapat mendukung untuk ekspor ikan hidup ke luar negeri antara lain Belitung, Anambas, dan Bali. Pelabuhan singgah lainnya tersebut, lanjutnya, juga akan menjadi sebagai tempat untuk melakukan ekspor kerapu hidup dalam waktu dekat.

Kami juga dorong perusahaan eksportir untuk memperbanyak kapal feeder yang mengangkut ikan hidup berbendera Indonesia dari Karamba Jaring Apung (KJA) ke pelabuhan singgah. Hal ini akan mendorong tumbuhnya industri kapal nasional dan juga menyerap tenaga kerja di daerah,” kata dia.

Slamet juga mengatakan, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 15/2006, ekspor ikan hidup hasil pembudidayaan ke luar negeri dapat lebih terkontrol dan tercatat.

Selain itu, ia mengemukakan hal tersebut akan menggambarkan potensi dan produktivitas budidaya suatu wilayah sehingga pada akhirnya mampu menunjukkan bahwa usaha budidaya ikan, khususnya ikan laut, mampu meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan di wilayah tersebut.

“Manfaat lainnya adalah meningkatkan industri galangan kapal dalam negeri, serta mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab, lestari, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ekspor perdana ini dilakukan PT Sumatera Budidaya Marine yang bergerak di bidang perdagangan dan budidaya ikan, bekerja sama dengan PT Srijaya Segara Utama, yang bergerak di bidang international shipping freight dan difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesawaran.

Seperti diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, saat ini sumber daya perikanan yang masih banyak di lautan dunia kebanyakan ada di kawasan perairan Indonesia sehingga perlu dijaga keberlanjutannya.

“Potensi perikanan kita luar biasa, karena sekarang yang punya ikan hanya Indonesia,” kata Susi, di Jakarta, Rabu (30/32016) lalu.

Susi menyebutkan, sejumlah kawasan yang telah memberdayakan budidaya perikanan secara optimal di lautan luas antara lain di Norwegia dan Skotlandia. “Berkelanjutan harus menjadi inti, karena tanpa manajemen perikanan yang berkelanjutan, maka ikan juga akan habis,” kata dia. (ANT)

Baca juga artikel terkait PERIKANAN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz