tirto.id - Lima nelayan Indonesia asal Sumatera Utara yang ditangkap aparat Malaysia berhasil dibebaskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Kelima nelayan ini telah diserahkan ke KKP oleh aparat Malaysia pada 8 Mei 2021.
"Lima orang nelayan asal Sumatera Utara sudah diserahkan dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Awak Kapal Pengawas KKP," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Senin (10/5/2021).
Amtam Novambar yang juga Sekretaris Jenderal KKP ini mengklaim pembebasan ini menjadi bukti nyata kehadiran KKP di era kepemimpinan Menteri Trenggono untuk melindungi nelayan Indonesia.
Kelima nelayan tersebut diserahterimakan dari kapal aparat Malaysia, Kapal Maritim Rawa, kepada Kapal Pengawas Perikanan KKP Hiu 03 di wilayah perairan barat daya Pulau Jarak, 8 Mei 2021. Antam menuturkan kelima nelayan asal Deli Serdang tersebut, yaitu Dedy, Heri Fadli, Usman, Muhammad Taufik, dan Faisal, ditangkap oleh APMM pada 24 April 2021 lalu.
Kelimanya diketahui sudah sempat menjalani proses penahanan di Malaysia sebelum akhirnya berhasil dibebaskan.
Antam menjelaskan tim Ditjen PSDKP KKP yang dipimpin oleh Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, setelah menerima laporan penangkapan dari APMM, segera berkoordinasi dengan Atase Perhubungan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk melakukan langkah-langkah pembebasan nelayan tersebut.
"Terima kasih atas dukungan Kementerian Luar Negeri, termasuk dari Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur," kata Antam.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pembebasan ini juga tidak lepas dari hubungan baik yang terjalin antara Ditjen PSDKP KKP dengan pihak APMM.
Pung Nugroho mengatakan komunikasi terus dilakukan dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan semangat untuk bekerja sama dalam menjaga perbatasan kedua negara.
“Indonesia dan Malaysia memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan Common Best Practices (CBP) terkait dengan penegakan hukum di perbatasan maritim, jadi ketika terjadi permasalahan seperti ini, yang dikedepankan adalah koordinasi, kerja sama dan saling menghormati," kata dia.
Ia menyampaikan bahwa kelima nelayan tersebut telah berada di Stasiun PSDKP Belawan, dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga. Dia juga mengingatkan agar nelayan Indonesia mematuhi ketentuan agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain.
Perwakilan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Zulfahri Siagian yang mewakili kelima nelayan tersebut juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas pembebasan yang sudah dilakukan tersebut.
“Terima kasih kepada perwakilan Republik Indonesia di Malaysia dan Ditjen PSDKP KKP yang telah membantu pemulangan dari Malaysia ke Indonesia,” ujar Zulfahri.
Selama 2021, KKP telah membebaskan 4 kapal ikan Indonesia dengan jumlah nelayan Indonesia sebanyak 18 orang yang ditangkap oleh APMM. Semua proses pembebasan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi antara kedua lembaga.
Editor: Abdul Aziz