Menuju konten utama

Kisah Dewi Soekarno Kena Denda Rp3 M di Jepang, Ini Alasannya

Simak kisah istri Sukarno, Dewi Soekarno yang wajib membayar denda sebesar Rp3 M kepada mantan karyawan di Jepang.

Kisah Dewi Soekarno Kena Denda Rp3 M di Jepang, Ini Alasannya
Dewi Sukarno. instagram/dewisukarnoofficial

tirto.id - Ratna Sari Dewi Soekarno, istri ke-6 Presiden pertama RI Sukarno, saat ini sedang tersandung masalah di Jepang. Perusahaan milik Dewi kena denda 29 juta Yen (Rp3 miliar).

Media Jepang, Friday Digital pada 17 Januari 2024 menyebutkan Pengadilan Ketenagakerjaan Tingkat Pertama mewajibkan Dewi harus membayar denda kepada 2 orang mantan karyawan karena pemecatan tidak sah.

Permasalahan Dewi dan mantan karyawan bermula sejak Februari 2021 lalu. Ketika COVID-19 masih merebak, Dewi sempat melakukan perjalanan ke Indonesia.

Kepergian Dewi ke Indonesia itu menimbulkan kekhawatiran di kalangan karyawan terkait penyebaran COVID-19 dari luar Jepang.

Para karyawan berencana bekerja dari rumah (WFH) selama 2 pekan. Mendengar kabar tersebut, Dewi merasa tersinggung hingga memecat dua orang karyawan.

“Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Saya rasa, saya tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena saya tidak bisa bekerja bersama Anda,” tulis Dewi kepada karyawan tersebut via pesan singkat.

Pesan Dewi kepada karyawan itu menjadi salah satu bukti di pengadilan.

Kronologi Pemecatan Karyawan hingga Dewi Kena Denda

Para karyawan Dewi Soekarno memiliki kekhawatiran bahwa bos mereka akan membawa virus baru saat ia datang dari Indonesia.

Dewi mengunjungi Indonesia pada 4 Februari 2021, untuk menghadiri pemakaman menantu, Frits Frederik Seegers, suami Kartika Sari Dewi Soekarno yang meninggal pada 3 Februari 2021 di Bali.

“Namun, pada bulan Februari 2021, virus corona baru sedang merajalela di seluruh dunia, dengan Jepang berada di tengah gelombang ketiga epidemi ini dan Indonesia memiliki lebih dari 10.000 orang yang terinfeksi setiap hari,” tulis Friday Digital dalam pemberitaan September 2024.

Para karyawan memutuskan untuk merencanakan WFH selama 2 pekan, atau saat Dewi pulang ke Jepang pada 12 Februari 2021. Kantor perusahaan Dewi berlokasi di gedung yang sama dengan tempat Dewi tinggal.

Karyawan menyampaikan keputusan tersebut ke Dewi, tetapi Dewi justru marah dan merasa tersinggung. Pada 14 Februari 2021, Dewi memecat 2 orang karyawan veteran tersebut.

“Maaf, tapi risiko saya tertular lebih rendah dibandingkan Anda.' Kalian naik kereta dan naik bus. Aneh sekali, kamu. Kamu tidak perlu datang jika kamu begitu takut. Ini sudah merepotkan. Aku benci kalau aku merasa sangat tidak nyaman,” kata Dewi kepada karyawan.

Dua mantan karyawan Dewi kemudian mengajukan gugatan pertama kali pada Maret 2022, setahun setelah kejadian pemecatan ke Pengadilan Perburuhan, untuk penyelesaian perselisihan terkait ketenagakerjaan.

Pada Agustus 2022, Pengadilan Perburuhan menyatakan, perusahaan Dewi bersalah dalam tindakan pemecatan itu. Dalam persidangan perburuhan ini, pengadilan menawarkan proposal mediasi dengan jumlah penyelesaian 3 juta-4 juta Yen untuk setiap orang.

Kedua mantan karyawan yang menjadi penggugat bersedia menerima usulan mediasi. Pengadilan menawarkan penyelesaian 3 juta Yen (Rp315 juta) dan kesepakatan agar mengundurkan diri pada tanggal yang sama.

“(Tampaknya isi usulan mediasi sama sekali tidak dapat diterima. Terdakwa (Nyonya Dewi) menawarkan untuk membayar sejumlah uang penyelesaian sekitar 400 ribu Yen (Rp42 juta),” tulis Friday Digital.

Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Perburuhan, sehingga perkara berlanjut ke litigasi. Namun penolakan Dewi terhadap mediasi ini, justru menimbulkan kerugian lebih besar. Pengadilan Ketenagakerjaan Tingkat Pertama menjatuhi denda 29 juta Yen (Rp3 M) ke perusahaan Dewi.

Permasalahan dari persidangan itu ialah sah atau tidak status pemecatan kedua mantan karyawan itu. Adapun jumlah denda 29 juta Yen tersebut merupakan akumulasi gaji sejak April 2021 hingga putusan pada Desember 2024.

Gaji bulanan masing-masing karyawan itu ialah 270 ribu Yen (Rp28 juta) dan 300 ribu Yen (Rp31 juta). Belum lagi klaim atas upah lembur yang belum dibayar kepada 2 orang tersebut juga bunga 3 persen andai gaji dibayar di luar ketentuan.

Karena dianggap masih bekerja, jumlah denda yang harus dibayarkan semakin besar seiring dengan berlarutnya persidangan.

“Keduanya sudah tidak lagi bekerja sebagai pegawai Kantor Dewi dan sudah lama tidak menerima gaji, namun putusan menyatakan bahwa gaji mereka belum dibayar sejak April 2021,” tulis Friday Digital.

Baca juga artikel terkait DEWI SUKARNO atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Dipna Videlia Putsanra