tirto.id - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengkritik kebijakan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memperbolehkan impor ikan. Pasalnya, kebijakan tersebut akan berdampak pada pelemahan daya saing produk perikanan nasional.
Pernyataan tersebut ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kiara Abdul Halim, di Jakarta, Senin (6/6/2016). “Klaim melimpahkan ikan di sebagian wilayah pengelolaan perikanan dalam negeri tanpa dibarengi dengan kesungguhan untuk memandirikan industri perikanan di dalam negeri, khususnya bagi kelompok usaha atau koperasi nelayan, berdampak terhadap gempuran produk impor di swalayan dan pasar-pasar tradisional,” kata dia.
Menurut Abdul Halim, hal tersebut dapat berujung kepada matinya tingkat daya saing produk perikanan yang ditangkap oleh nelayan nasional dan terjadinya alih profesi secara besar-besaran, khususnya bagi para ABK.
Bahkan, lanjutnya, gempuran produk impor perikanan itu juga dinilai bakal membuat tidak terjaminnya atau menurunnya kualitas produk perikanan di pasaran yang ada di dalam negeri.
Seperti diketahui, KKP mengizinkan impor ikan dalam rangka guna memenuhi kebutuhan industri pengolahan ikan di berbagai daerah yang mengaku kekurangan bahan baku. Namun, pemberian izin impor tersebut dilakukan hanya kepada produk yang diolah untuk diekspor kembali, jadi diharapkan ada nilai tambah dan tidak hanya sekadar impor.
Sekjen Kiara berpendapat bahwa pemberian izin impor ikan yang meluas juga karena terlampau fokusnya KKP pada urusan eksternal seperti memerangi praktik pencurian ikan secara ilegal.
Hal tersebut, lanjutnya, menjadi terlantarnya penataan permasalahan tidak terhubungnya sistem bisnis perikanan di dalam negeri. Padahal, menurut dia, hal tersebut juga dapat berakibat pada pemberlakuan sejumlah praktek liberalisasi perikanan seperti pembukaan kran impor.
Praktik liberalisasi perekonomian dinilai merupakan hal yang seharusnya tidak dilakukan guna mengembangkan secara penuh potensi sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air.
Pemerintah telah menjalankan berbagai cara untuk meningkatkan daya saing nasional, seperti Kementerian Perindustrian yang memperkuat teknologi dan inovasi melalui lembaga penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan daya saing industri.
“Saat ini terdapat 11 Balai Besar Industri dan 11 Baristand Industri yang menjadi pusat penelitian dan pengembangan dalam meningkatkan daya saing dan pertumbuhan industri di daerah,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin.
Revitalisasi dan peningkatan kemampuan teknologi dan infrastruktur penunjang itu terus dilakukan dalam meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi dan inovasi yang berujung pada tingginya produktivitas.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz