tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapat informasi resmi soal Surat Edaran yang mewajibkan tiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sumatera Utara melapor dan meminta izin kepada Gubernur jika mendapat panggilan dari aparat penegak hukum. Termasuk, panggilan untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, dirinya bakal mengkonfirmasi surat tersebut kepada Pemprov Sumut dan memberiakan masukan agar hal tersebut tak bertentangan dengan hukum.
"Jika ada surat-surat sejenis, jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yang lebih tinggi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).
Sebab, kata Febri, pemanggilan terhadap ASN, baik sebagai saksi atau tersangka, merupakan kewajiban hukum bagi para ASN tersebut.
"Perlu juga kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi. Baik terhadap saksi atau tersangka, maka ada ancaman pidana," tegasnya.
Berdasarkan SE Pemprov Sumut yang beredar. SE tersebut bernomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat itu tertanggal 30 Agustus 2019. SE itu ditandatangani Sekda Provinsi Sumut R Sabrina atas nama Gubernur Sumut.
SE itu mengatur agar semua ASN melapor ke Gubernur Sumut dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut apabila mendapatkan surat panggilan dari aparat penegak hukum.
Para ASN itu juga tidak diperkenankan bila memenuhi panggilan itu bila tidak mendapatkan izin dari Gubernur Sumut. Apabila melanggar, para ASN itu akan dikenai sanksi.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Hendra Friana