Menuju konten utama
Kasus Ujaran Kebencian

Ketua Tamasya Al-Maidah Tak Tahu Ada Dana ke Saracen

Ketua Panitia Tamasya Al-Maidah mengaku tidak pernah membuka rekening untuk kegiatan Tamasya Al-Maidah dengan mewakili nama seseorang.

Ketua Tamasya Al-Maidah Tak Tahu Ada Dana ke Saracen
Ansufri Idrus Sambo. Youtube/AntaraTV

tirto.id - Pernyataan kepolisian tentang adanya aliran dana dari tersangka ujaran kebencian Asma Dewi kepada kelompok Saracen kembali dipertanyakan. Setelah pihak penasihat hukum Asma Dewi membantah adanya aliran dana, Ketua Panitia Tamasya Al-Maidah kala itu Ansufri Idrus Sambo mengaku tidak mengetahui adanya pengiriman uang Rp75 juta dari Asma Dewi kepada kelompok Saracen.

"Kalau itu [pengiriman uang Rp 75 juta], saya tidak tahu," ujar Sambo saat dihubungi Tirto, Senin (11/9/2017).

Direktorat Reserse Tindak Pidana Siber Mabes Polri sebelumnya telah menangkap perempuan yang diduga bendahara aksi Tamasya Al-Maidah, Asma Dewi, Jumat (8/9/2017). Dari hasil penelusuran, tim siber Bareskrim menemukan adanya aliran dana senilai Rp75 juta ke rekening bendahara grup Saracen Cyber Team itu.

Idrus Sambo mengaku kenal dengan Asma Dewi. Perempuan yang kini ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian itu adalah salah seorang yang simpati dan ikut membantu dalam pelaksanaan Tamasya Al-Maidah.

Namun, menurut Sambo, Dewi tidak mendapat jabatan bendahara aksi Tamasya Al-Maidah seperti tudingan kepolisian. Saat itu, aksi Tamasya Al-Maidah dipimpin oleh dirinya selaku koordinator dan ketuanya, Sekretaris Tamasya Al-Maidah Hasri Harahap, dan Ketua Penasihat Amien Rais. "Tidak ada jabatan lainnya," tegas Sambo.

Tamasya Al-Maidah kala itu pun tidak pernah menghimpun dana, demikian Sambo menuturkan. Mereka juga tidak pernah membuka rekening untuk kegiatan Tamasya Al-Maidah dengan mewakili nama seseorang. Oleh sebab itu, pria yang pernah menjadi Ketua Alumni 212 itu tidak tahu Tamasya Al-Maidah punya transaksi keuangan.

Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jendral Polisi Setyo Wasisto mengungkapkan, Asma Dewi terbukti mengalirkan sejumlah uang kepada Rini Indrawati selaku bendahara dari Saracen. Asma Dewi sebelumnya ditangkap kepolisian di daerah Ciledug Raya, Jakarta Selatan lantaran menyebarkan ujaran kebencian.

"Penyidik sementara sudah mendapatkan informasi yang bersangkutan melakukan transfer uang senilai Rp75 juta ke NS, Namlea Solo. Namlea Solo ini adalah anggota inti grup saracen. Namlea Solo kemudan transfer ke D. dalam mutasi transaksi tersebut disebut 'untuk membayar Saracen'. Kemudian D transfer uang ke R [Rini Indrawati]. Ini adalah bendaharanya Saracen," pungkas Setyo.

Penyidik pun telah menyita 2 buah gawai beserta dengan hasil cetak unggahan Asma yang berbau SARA di akun Facebook miliknya sebagai barang bukti. Polisi juga akan meminta data dari PPATK tentang kebenaran informasi tersebut.

Tudingan adanya aliran dana tersebut langsung direspons keras pihak penasehat hukum. Tim kuasa hukum Asma Dewi membantah klien mereka telah mengirimkan uang sebesar Rp75 juta kepada kelompok Saracen.

"Tidak benar itu semua (pengiriman uang). Tidak ada keterkaitan. Tidak kenal dia dengan teman-teman Saracen itu," tegas penasehat hukum Asma Dewi, Djuju Purwantoro saat dihubungi Tirto, Senin (11/9/2017).

Djuju memastikan kliennya tidak berkenalan dengan anggota kelompok Saracen. Ia beralasan, LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) yang menangani kasus Saracen juga tidak menemukan hubungan antara Dewi dengan Saracen. Djuju menegaskan tidak ada aliran dana kepada pihak Saracen.

Selain itu, Djuju juga menanyakan bukti yang menunjukkan indikasi Dewi mengalirkan dana kepada Saracen. Pihak penasehat hukum heran polisi menyebarkan informasi yang belum sepenuhnya terbukti. Mereka menanyakan bukti yang menyatakan keterlibatan Dewi dengan kelompok Saracen.

"Ini nggak jelas semuanya, kecuali Mas kasih bukti fotokopi saya kwitansi sekian, nah itu. Kalau bukti transfer nggak ada, bukti ini nggak ada, dari siapa?" tanya Djuju.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait SARACEN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari