Menuju konten utama

Ketua PN Tangerang Tidak Tahu Soal Kasus Suap Hakim

Damis mengaku baru dua bulan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.

Ketua PN Tangerang Tidak Tahu Soal Kasus Suap Hakim
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Damis mengaku tidak mengetahui mengenai pembahasan uang realisasi (commitment fee) untuk putusan perkara gugatan perdata dengan nomor perkara 426/Pdt.G/2017/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Saya tidak mengerti tentang fee-fee ini," kata Damis usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Damis mengaku tidak mengetahui kasus tersebut karena baru dua bulan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Sebelumnya ia bertugas dan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam pemeriksaan tadi, Damis mengaku ditanyakan sejumlah pertanyaan oleh penyidik. "Saya hanya ada 10 atau 11 pertanyaan," kata Damis.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 4 orang tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Selasa (13/3/2018).

Keempat tersangka tersebut adalah Agus Wiratno dan HM Saipudin selaku advokat, hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri, dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Tuti Atika.

KPK menduga, penerimaan dana ini dilakukan agar Wahyu Widya selaku hakim memenangkan gugatan perdata dengan nomor perkara 426/Pdt.G/2017/PN Tng di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan itu dilayangkan oleh Agus dan Saipudin.

Pemberian dana dilakukan sebanyak dua kali, yakni Rp7,5 juta dan Rp22,5 juta dengan total Rp 30 juta.

KPK pun menetapkan penerima dana Widya dan Tuti disangka melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sementara itu, pihak pemberi disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP HAKIM PN TANGERANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto