Menuju konten utama

Ketua PDPI Sebut Deksametason Tak Boleh Dikonsumsi Sembarangan

Penggunaan deksametason diberikan hanya kepada pasien COVID-19 dengan gejala berat yang menggunakan bantuan oksigen dan ventilator.

Ketua PDPI Sebut Deksametason Tak Boleh Dikonsumsi Sembarangan
Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr Agus Dwi Susanto Sp.P mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan menggunakan obat hidroklorokuin, klorokuin, dan deksametason secara mandiri tanpa resep dokter. (ANTARAFOTO/HO)

tirto.id - Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan menggunakan obat hidroklorokuin, klorokuin, dan deksametason secara mandiri tanpa resep dokter karena merupakan obat keras dan memiliki efek samping.

"Masyarakat diimbau tidak menggunakan secara sembarangan. Penggunaan obat ini hanya atas rekomendasi dokter, tentunya ada indikasi-indikasi yang sudah ditetapkan," kata Dokter Spesialis Paru Agus Dwi Susanto dalam keterangannya di Graha BNPB Jakarta dilansir Antara, Senin (29/6/2020).

Agus menyebut PDPI telah mengeluarkan panduan penggunaan obat klorokuin, hidroksiklorokuin, dan deksametason untuk kalangan medis dengan indikasi-indikasi medis pada pasien.

Penggunaan deksametason diberikan hanya kepada pasien COVID-19 dengan gejala berat yang menggunakan bantuan oksigen dan ventilator.

Pemberian obat itu pun dianjurkan pada awal pengobatan karena khasiatnya tidak lebih baik jika diberikan secara terlambat.

Sementara penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin diberikan pada pasien rawat inap usia dewasa hingga 50 tahun, tidak ada masalah jantung, tidak timbul efek samping yang berat dan harus dihentikan penggunaannya jika terjadi efek samping.

"Tentunya pertimbangan-pertimbangan ini menjadi dasar agar obat ini tidak digunakan secara sembarangan," kata Agus.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Akmal Taher menyebutkan bahwa penggunaan tiga obat keras ini bukan untuk pencegahan COVID-19.

Penggunaan obat tersebut dalam tanpa rekomendasi dokter bukan hanya tidak memberikan khasiat, tetapi menimbulkan efek samping yang membahayakan tubuh.

Direktur Registrasi Obat BPOM Rizka Andalucia menjelaskan obat yang memang sudah biasa dipakai untuk terapi penyakit nonCOVID-19 ini adalah obat keras. BPOM memberikan izin edar darurat khusus untuk penanganan COVID-19.

Obat keras bisa dikenali dengan logo huruf "K" dengan lingkaran merah yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter dan digunakan sesuai petunjuk dokter.

"BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mendapatkan dan menggunakan klorokuin, hidroksiklorokuin, atau deksametason secara bebas, harus dengan resep dokter dan pengawasan dokter," kata Rizka.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH