Menuju konten utama

Ketua PBNU: Korupsi e-KTP Itu Upaya Menggarong Negara

Kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,314 triliun dinilai oleh Ketua PBNU bukan lagi korupsi melainkan upaya merampok negara.

Ketua PBNU: Korupsi e-KTP Itu Upaya Menggarong Negara
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto (tengah) meninggalkan gedung KPK usai pemeriksaan penyidik terkait dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP nasional tahun 2011-2012, di Jakarta, Senin (16/1).ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siradj, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Pasalnya korupsi yang merugikan negara Rp 2,314 triliun itu bisa disebut upaya menggarong negara.

"Saya dukung KPK untuk bersih-bersih jangan pandang bulu. Ini (korupsi KTP elektronik) mengerikan," kata Said Aqil seusai acara peluncuran Universitas Nahdlatul Ulama di Yogyakarta, Jumat (10/3/2017), seperti diberitakan Antara.

Menurut Siradj, kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan kerugian negara mencapai Rp2,314 triliun atau 49 persen dari total anggaran, tidak lagi pantas disebut korupsi.

"Kalau sudah triliunan seperti itu sudah bukan korupsi, tetapi menggarong," tegasnya.

Said berharap KPK tidak gentar membongkar kasus yang diduga melibatkan para pejabat serta para politisi dari berbagai partai politik. Ia meyakini pemberantasan korupsi itu tidak akan mengganggu jalanannya pemerintahan saat ini.

"Barang kali kalau dibuka ada sedikit gejolak, tetapi itu hanya sementara. Kalau mau bersih ya harus dibersihkan," katanya.

Ia menilai masih banyaknya keterlibatan politisi dalam kasus korupsi mengindikasikan bahwa partai politik belum berhasil melakukan pendidikan politik yang benar. "Baik pendidikan politik untuk kadernya maupun konstituennya, menurut saya masih amburadul," kata dia.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto telah melalui proses persidangan perdana pada Kamis (9/3/2017) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.

Terdapat tokoh-tokoh besar yang pernah diperiksa sebagai saksi perkara ini di KPK, antara lain adalah Ketua DPR Setya Novanto yang juga menjadi ketua fraksi Partai Golkar periode 2011-2012, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2009 dan 2009-2013 Ganjar Pranowo, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah, mantan pimpinan Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR lainnya.

KPK juga menerima total pengembalian Rp250 miliar dari korporasi dan 14 orang individu. Pembagiannya Rp220 miliar dikembalikan oleh korporasi dan Rp30 miliar dikembalikan oleh individu, sebagian dari 14 orang yang mengembalikan itu adalah anggota DPR.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri