Menuju konten utama

Ketua KPK akan Putuskan Kelanjutan Kasus Century Pekan Ini

"KPK selalu kan kalau cukup alat buktinya kan selalu di-follow up," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Ketua KPK akan Putuskan Kelanjutan Kasus Century Pekan Ini
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK masih melakukan penelaahan dalam perkara skandal bailout Bank Century. Agus menyebut KPK diperkirakan akan mengambil sikap dalam waktu dekat pasca mengantongi nama-nama yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp6,7 triliun itu.

"Jadi kita akan mendengarkan masukan dari temen-temen penyidik dan penuntut yang kita tugaskan untuk mendalami itu. Nanti mungkin minggu ini kita akan mendapatkan itu [keputusan]," kata Agus di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Agus mengaku sudah menginstruksikan jaksa dan penyidik untuk mendalami kembali kasus Century. Ia berharap tim bisa mendapat jawaban dan masukan masalah kasus Century. Mantan Kepala LKPP itu pun perlu mendengarkan masukan ahli tentang putusan praperadilan. Mereka pun siap untuk menetapkan tersangka bila bukti mencukupi.

"KPK selalu kan kalau cukup alat buktinya kan selalu di-follow up," kata Agus.

Hingga saat ini, KPK belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Boediono. Agus mengaku, mereka masih perlu menelaah di internal sebelum memeriksa wapres periode 2009-2014 itu. "Kita masih mendengarkan masukan dari penyidik lain," kata Agus.

Kasus Century kembali mencuat usai muncul putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait perkara ini, pada 9 April 2018. Hakim Effendi Mukhtar mengabulkan gugatan pihak yang mewakili Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Amar putusan itu memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan korupsi Century atau melimpahkan perkara itu kepada kepolisian dan kejaksaan. Putusan itu juga memerintahkan KPK melakukan penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad dan eks Sekretaris KSSK Raden Pardede dan kawan-kawan.

Nama-nama itu seperti dalam surat dakwaan untuk Budi Mulya. Nama terakhir ialah mantan Deputi Gubernur BI dan sudah menjadi terpidana korupsi Century dengan hukuman 15 tahun penjara.

Boediono sudah memberikan tanggapan tentang tuduhan indikasi keterlibatannya di kasus Century. Boediono mengaku apa yang dilakukannya saat menjabat Gubernur BI semata untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.

“Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum. Saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini,” kata Boediono di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (13/4/2018).

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat berkomentar singkat mengenai perintah Hakim PN Jaksel agar KPK mengusut lagi kasus Century.

"Saya menyerahkan ke KPK sajalah untuk kasus itu ya," ucap Sri di kompleks DPR RI Jakarta, pada Rabu (11/4/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri