Menuju konten utama

Ketua Kadin Soetta Ditahan Polisi, Diduga Lakukan Penggelapan

Ketua Kadin Soetta ditahan polisi karena diduga melakukan penggelapan uang sewa pesawat kargo. Berkas kasus ini sudah sampai di Kejaksaan. 

Ketua Kadin Soetta Ditahan Polisi, Diduga Lakukan Penggelapan
Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

tirto.id - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Soekarno-Hatta Internasional Airport, Sapto Kashariyanto, ditahan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan sewa pesawat kargo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Kamis (21/9/2018) membenarkan kabar penahanan Sapto. "Betul, sudah (ditahan)," ujar dia.

Geminiantoro Raharjo melaporkan Sapto ke polisi dengan tuduhan tidak menyepakati perjanjian kerja sama yang dibuat tahun 2016, yakni pesawat kargo yang dipesan tak kunjung ada.

“Pelapor sudah membuat kesepakatan terhadap tersangka soal sewa pesawat, dengan harga Rp1 miliar. Sampai setahun kemudian, barang yang dipesan tak kunjung datang. Sapto justru kembali meminta uang kepada pelapor Rp200 juta,” jelas Argo.

Hingga masa tenggat kesepakatan habis, dan pembayaran telah lunas, pesawat kargo tidak ada. Akhirnya, Geminiantoro melaporkan Sapto ke Polda Metro Jaya.

Awalnya, Geminiantoro dikenalkan dengan Sapto terkait penyewaan pesawat kargo untuk usaha. Menilik latar belakang Sapto yang menjabat sebagai Kadin Bandara Soekarno-Hatta, dia pun yakin dan mempercayainya.

Lantas, dalam perjanjian menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan tiga tahap. Yakni tahap pertama sebagai uang muka, tahap kedua saat pesawat datang dan tahap ketiga saat pesawat sudah tiba di tempat yang dijanjikan.

Meski Geminiantoro sempat memberikan somasi, Sapto berjanji akan mengadakan barang tersebut pada Agustus 2017. Namun, pesawat yang dijanjikan tidak pernah ada.

Sapto dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan. Selain itu, Argo menyatakan berkas perkara tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGGELAPAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH