Menuju konten utama

Ketua DPRD Bantah Pernyataan Pemprov DKI: Tak Ada Perda Formula E

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut anggaran Formula E sepenuhnya dari APBD.

Ketua DPRD Bantah Pernyataan Pemprov DKI: Tak Ada Perda Formula E
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membantah pernyataan Dinas Komunikasi Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) yang menyebut ada peraturan daerah (Perda) yang khusus mengatur balapan mobil listrik Formula E.

"Saya pastikan tidak ada Peraturan Daerah tentang Formula E. Perda Nomor 7 Tahun 2019 itu tentang APBD 2020. Formula E hanya satu dari puluhan ribu mata anggaran dalam APBD," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021) malam.

Politikus Partai PDI-P itu meminta Diskominfotik DKI tidak mengaburkan fakta tentang Formula E. Sebab, klaim dia, giat yang menguras APBD triliunan rupiah itu sepenuhnya adalah ambisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Prasetyo juga menyebutkan anggaran penyelenggaraan Formula E sepenuhnya dari APBD DKI, baik melalui Dinas Olahraga maupun Badan Usaha Milik Daerah PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Jakpro sendiri mendapatkan penyertaan modal daerah dari dana publik.

"Jangan bikin kesan Pemprov tidak lagi mengucurkan APBD untuk Formula E. Yang benar, Pemprov mengusulkan PMD kepada DPRD untuk Jakpro yang akan digunakan untuk Formula E," tegasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo juga mengingatkan bahwa kepala daerah tidak boleh membuat kebijakan melampaui masa jabatannya. Pasalnya, jabatan Anies sebagai Gubernur berakhir pada Oktober 2022 mendatang. Jadi, tidak boleh membuat program kerja untuk sampai 2025.

Aturan itu ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 sebagai perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dalam Pasal 54 A Ayat 6 disebutkan penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah," kata dia.

Lewat keterangan tertulis, Diskominfotik DKI menyebut Formula e ditetapkan melalui perda, bukan Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Formula e merupakan hasil kesepakatan antara Pemprov DKI dengan DPRD DKI.

"Kegiatan Formula E ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dan menjadi Perda No. 7 Tahun 2019," tulis Pemprov DKI.

Pemprov DKI juga menyebut pelaksana Formula E per tahun Rp150 miliar tidak dibayar APBD, melainkan dari sponsor.

Baca juga artikel terkait FORMULA E JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan