tirto.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet bersama mantan anggota Tim 9 Pansus Angket Century mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kembali kasus dugaan korupsi bailout bank Century.
"Kami prihatin kalau tidak tuntas yang tersandera orang-orangnya yang diduga terlibat di sana. Antara lain adalah Pak SBY disinggung soal Demokrat," kata Bamsoet, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).
Menurut Bamsoet, dorongan ke KPK ini lantaran Tim 9 Pansus Century sudah memberikan rekomendasi kepada komisi antirasuah untuk mengusut secara hukum kasus dugaan korupsi Century. Namun, menurutnya, rekomendasi tersebut belum sepenuhnya dijalankan.
"Kami percayakan kepada KPK tuntaskan ini agar tidak berhenti pada Budi Mulya," kata Bamsoet.
Sebab, menurut Bamsoet, terdapat sejumlah nama lain yang direkomendasikan Pansus Century untuk diusut KPK namun belum ada tindak lanjut sampai saat ini.
"Dari situlah seharusnya kasus ini bisa mulai berjalan kembali," kata Bamsoet.
Hadir dalam kesempatan ini juga Lily Wahid, Misbakhun dan Maruarar Sirait yang pernah tergabung dalam Tim 9 Pansus Century. Mereka pun menyatakan sama dengan Bamsoet, yakni mendorong KPK mengusut lagi kasus Century.
"Jadi kita ini bergerak kembali untuk menolak lupa pernah ada kasus Century yang pernah direkomendasikan DPR," kata Lily.
Menurut Lily, sudah sepuluh tahun sejak kasus ini mendapatkan rekomendasi dari Pansus Century, tapi tidak ada kelanjutan proses hukum dari KPK setelah Budi Mulya terjerat.
"Padahal dia tidak sendiri ada yang di atasnya ada yang di atasnya lagi ini yang kita ingin diungkap sejelas-jelasnya," kata Lily.
Maruarar menyatakan, kasus ini perlu diungkap agar tidak selalu menjadi isu politik jelang Pilpres seperti 2014 lalu dan baru-baru ini melalui artikel Asia Sentinel yang menyudutkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Demokrat.
"Katanya hukum ini kan harus tajam ke atas dan ke bawah. Jangan sampai ada meninggalkan pertanyaan dan dipolitisasi. Setiap pilpres muncul kita enggak mau seperti itu," kata Maruarar.
"Saya yakin sahabat-sahabat di KPK bisa kita andalkan untuk itu," imbuhnya.
Sementara, Misbakhun menyatakan, ada atau tidaknya artikel Asia Sentinel, pengungkapan kasus Century tetap harus dilanjutkan KPK. Karena, menurutnya, rekomendasi Pansus Century menyatakan agar kasus ini diungkap sampai tuntas.
"Isu ini adalah isu yang harus ditindaklanjuti di mana sudah ada putusan praperadilan dan ada putusan praperadilan lanjutan karena KPK belum menuntaskan, Nah ini ranahnya penegak hukum ini," kata Misbakhun.
Dalam kesimpulan laporan Pansus Hak Angket Century yang dibacakan pada Maret 2010 menyatakan, "mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono serta mantan Ketua KSSK Sri Mulyani, serta pemilik dan manajemen Bank Century dipandang sebagai pejabat dan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus Bank Century."
KPK pun telah memproses kasus ini pada 2012 juga sempat memanggil Sri Mulyani dan Boediono. Namun, mereka akhirnya lolos dari tuduhan korupsi dan komisi antirasuah hanya menetapkan Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, serta Siti Chalimah Fadjrijah sebagai Deputi Gubernur BI Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah sebagai tersangka.
Kasus ini pun kemudian tak dilanjutkan lagi oleh KPK. Nama-nama yang masuk ke dalam rekomendasi Pansus Century pun belum pernah diperiksa lagi oleh KPK.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto