Menuju konten utama

Ketentuan Umum Syarat Daftar CPNS 2021 dan Cara Daftarnya di SSCASN

Salah satu syarat daftar CPNS 2021, pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun sampai 35 tahun.

Ketentuan Umum Syarat Daftar CPNS 2021 dan Cara Daftarnya di SSCASN
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dapat dilakukan di laman resmi sscasn.bkn.go.id. Sebelum mendaftar CPNS 2021, terdapat ketentuan umum dan syarat yang musti diperhatikan.

Selain syarat dan ketentuan, pihak panitia juga meminta pelamar untuk menyerahkan beberapa dokumen atau berkas yang musti diunggah ketika mendaftar.

Lantas, ketentuan umum dan syarat apa saja yang harus diperhatikan pelamar CPNS 2021 sebelum mendaftar? Lalu, berkas apa yang perlu dikumpulkan dan bagaimana cara mendaftarnya?

Ketentuan Umum dan Daftar Syarat CPNS 2021

Berdasarkan catatan di situs SSCASN, terdapat delapan ketentuan umum yang harus dimiliki oleh seorang pendaftar seleksi CPNS 2021. Berikut ini beberapa daftar ketentuan tersebut.

  1. Seorang pelamar harus tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih karena kasus pidana.
  2. Pendaftar tidak pernah dipecat dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau dengan hormat ketika menjabar sebagai PNS, TNI, dan anggota Kepolisian RI.
  3. Pelamar tidak pernah dipecat secara tidak hormat saat menjadi pegawai swasta.
  4. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Kepolisian.
  5. Calon peserta bukanlah anggota atau pengurus partai politik.
  6. Punya pendidikan sesuai klasifikasi dan persyaratan sesuai jabatan.
  7. Jasmani dan Rohaninya sehat.
  8. Harus menerima jika ditempatkan di seluruh Wilayah RI atau negara lain sesuai anjuran pemerintah.
Selain ketentuan umum tersebut, terdapat syarat yang juga diinformasikan laman SSCASN. Syarat pertama adalah pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun sampai 35 tahun.

Selain usia itu, ada syarat batas usia maksimal 40 tahun khusus bagi beberapa jabatan tertentu. Formasi tersebut meliputi bidang Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yang tentunya wajib memiliki pendidikan sesuai kualifikasi (lulus di bidang tersebut).

Lalu, usia maksimal tersebut juga dijadikan sebagai syarat untuk pelamar yang ingin menjadi Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, seseorang yang ingin mengisi posisi tersebut wajib punya kualifikasi pendidikan lulus tingkat 3 (doktor).

Dalam lamannya, SSCASN tidak menjabarkan persyaratan khusus yang diminta instansi sebagai kriteria pelamar. Dengan kata lain, calon peserta wajib membaca persyaratan khusus tersebut agar ketika mendaftar dapat memenuhi ketentuan instansi.

Alur dan Cara Mendaftar CPNS 2021

Berdasarkan tulisan SSCASN dalam bagian Alur, tercantum bagaimana proses mendaftar CPNS 2021. Langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut.

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  • Pilih Jenis Seleksi
  • Pilih Formasi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

5. Seleksi Kompetensi Bidang

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Kompetensi Bidang

6. Pengumuman Kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Sebelumnya, telah disebutkan beberapa dokumen musti diunggah sebagai pelengkap data diri. Berikut ini beberapa daftar dokumennya.

Dokumen persyaratan CPNS 2021 dan cara unggahnya

Sejumlah dokumen akan dibutuhkan sebagai kelengkapan syarat mendaftar CPNS 2021. Mengingat pendaftarannya dilaksanakan secara online, maka dokumen-dokumen tersebut tidak hanya dibutuhkan dalam bentuk fisik, tetapi juga digital.

Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk digital:

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Nur Hidayah Perwitasari