tirto.id - Nuzulul Qur’an adalah peristiwa pertama kali diturunkannya wahyu Allah SWT berupa Al Qur’an yaitu Surah Al-Alaq ayat 1-5 kepada Nabi Muhammad SAW.
Peristiwa ini terjadi di Gua Hira (Makkah) pada malam Ramadan saat Rasulullah SAW menginjak umur ke-40 tahun.
Dilansir dari laman Nu online oleh M. Mubasysyarum Bih (2019), di Indonesia pada umumnya, malam Nuzulul Qur’an diperingati dengan berbagai kegiatan yang mengundang khalayak umum seperti, tumpengan, pengajian, istighosah, tahlil, khataman Al-Qur’an, dan sebagainya.
Dengan adanya acara Nuzulul Qur’an pada 17 Ramadan 1442 H nanti, berarti bahwa akan banyak kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan.
Dengan ini, Kemenag memilih langkah awal dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi pada tanggal (5/4/2021).
Namun, kemudian Kemenag pada tanggal (8/4/2021) kembali mengeluarkan SuratEdaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Surat edaran Nomor SE 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa tujuan dari diterbitkanya surat ini tidak lain adalah untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.
Pada Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021, terjadi penambahan poin nomor 6 yang berbunyi “Kegiatan Ibadah Ramadan di masjid/mushala, seperti shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (resiko tinggi) dan zona orange (resiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah Daerah Setempat.”
Sedangkan, terkait dengan ketentuan memperingati Nuzulul Qur’an terdapat pada poin nomor 7 yang berbunyi, “Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk kategori risiko rendah (zona kuning), dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau) wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan”.
Panduan Ibadah Ramadan & Idulfitri 2021
Untuk ketentuan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H secara lengkap yang terkandung dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
- Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
- Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit;
- Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
6. Kegiatan Ibadah Ramadan di masjid/mushala, seperti shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Qur’an tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (resiko tinggi) dan zona oranye (resiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah Daerah Setempat;
7. Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk kategori tresiko rendah (zona kuning), dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau) wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan;
8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
11. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-sunnah;
12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno