Menuju konten utama

Ketakutan Mahasiswa Papua di Perantauan saat Pandemi Corona

Akibat adanya kebijakan karantina wilayah di Papua, uang bulanan mahasiswa asal Papua tersendat.

Ketakutan Mahasiswa Papua di Perantauan saat Pandemi Corona
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa, Pelajar dan Masyarakat Papua (IMMAPA) Bali mengikuti aksi damai di kawasan Renon, Denpasar, Bali, Kamis (22/8/2019). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pd.

tirto.id - Delapan tahun lalu, Cris Vanto Walilo (26) menginjakkan kakinya di Jakarta. Ia memilih meninggalkan Wamena, Papua berharap menjadi sarjana. Kini ia melanjutkan kuliahnya di pascasarjana di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Jakarta yang berada di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Cris mengaku sebagai bagian dari masyarakat terdampak dari kebijakan karantina wilayah di Papua, meski ia kini menetap di Jakarta. Pemerintah Provinsi Papua menutup akses jalur penerbangan dan pelayaran ke Bumi Cendrawasih, sejak 26 Maret hingga 9 April 2020 dan sudah diperpanjang sampai 13 April 2020.

Kebijakan ini diambil pemprov Papua sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona Covid-19 di Pulau Papua.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan akses orang atau penumpang baik melalui laut maupun udara akan ditutup sementara. Penutupan akan diperpanjang bila terjadi peningkatan kasus, namun untuk angkutan barang dan bahan makanan tetap akan dibuka. Enembe mengatakan tidak ada istilah lockdown, hanya pembatasan sosial. Pergerakan penduduk lokal Papua juga dibatasi khusus untuk wilayah adat Animha, Lapago dan Meepago.

Wilayah Papua sendiri sampai saat ini belum ada yang mendapatkan lampu hijau dari Menteri Kesehatan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Baru tiga daerah di Papua yang sudah mengajukan PSBB yakni Sorong, Fakfak, dan Mimika. Meski belum ada penerapan PSBB, mahasiswa-mahasiswa asal Papua yang sedang mengenyam pendidikan di luar Papua merasakam imbas dari 'lockdown lokal' yang sudah dilakukan pemprov Papua ini.

Akibat kebijakan 'lockdown lokal' tersebut, Cris mengatakan orang tuanya tidak bisa mentransfer uang karena tidak bisa ke ATM. Terakhir kalinya ia mendapatkan kiriman uang pada pertengahan Maret lalu, sehingga ia kini harus bertahan hidup dengan duit seadanya.

"Sejauh ini benar-benar kendala karena akses [di Papua dibatasi]. Rasanya sulit sekali, jika masa karantina di Papua diperpanjang," ucap Cris saat bercerita kepada reporter Tirto, Selasa (7/4/2020).

Cris melanjutkan ia dan kawan-kawannya sempat memiliki 'berkat' lebih. Namun, 'berkat' itu langsung ia belanjakan kebutuhan sehari-hari dan "kemungkinan dalam beberapa waktu ke depan akan sulit juga," keluh Cris.

Orang tua Cris hanya bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Kecamatan Itlay Hisage, Kabupaten Jayawijaya. Dalam sebulan orang tua Cris biasanya hanya mengirim Rp300 ribu atau Rp500 ribu. Orang tuanya juga masih harus menanggung biaya perkuliahan Cris di IPDN Kampus Jakarta.

Di Jakarta, Cris hanya kuliah dan belum bekerja. Otomatis kiriman bulanan dari orang tua merupakan sumber penghasilannya.

"Patokan saya bisa makan atau tidak, tergantung orang tua. Sementara di sini saya hanya kuliah saja, belum bekerja," sambung Cris.

Cris tidak mencari penghasilan tambahan dalam situasi pandemi Covid-19, maka ia dan kawan-kawannya saling membantu pinjam uang. "Bawaan kami dari Papua seperti itu, saling bantu. Hidup kami saling bergantung satu sama lain. Yang pasti, ada saja berkat," katanya.

Pemprov Papua, kata Cris agak sedikit membantu orang tuanya dengan memberikan bantuan biaya pendidikan. Namun Cris tetap berharap Pemprov Papua turut membantu meringankan beban ia dan mahasiswa Papua yang berkuliah di luar Bumi Cendrawasih, terutama saat pandemi Corona COVID-19 seperti ini.

"Itu jadi kebutuhan dasar kami di masa karantina. Harapannya kami dapatkan bantuan. Kami sempat surati beberapa pemda, tapi belum ada respons," katanya.

Nasib serupa dialami Albertus Madai, pemuda asal Mimika yang kini berstatus sebagai mahasiswa di Universitas WR Supratman, Surabaya, juga mengaku kesulitan di situasi pandemi Covid-19. Sejak karantina wilayah diberlakukan di Papua, dia mengaku belum ada bantuan dari pemerintah.

"Orang tua kami yang berada di Papua tidak bisa keluar. Jadi harapan kami hanya ke Pemprov Papua dan Papua Barat atau pemerintah daerah," ujar Albert ketika dihubungi Tirto, Rabu (8/4/2020).

Albert mengaku pelajar-mahasiswa Papua yang di Surabaya kebanyakan anak petani yang kampungnya jauh dari perkotaan. Ditambah dengan bus yang difasilitasi pemerintah untuk ke kota tidak beroperasi sejak karantina wilayah diterapkan oleh pemprov Papua. Hal tersebut menyebabkan orang tua sulit mengirimkan dana bulanan.

"Jadi kami tidak dikirim," imbuh Albert yang mengambil jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar itu.

Albert dan para rekannya yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pelajar Surabaya berupaya membuat surat permohonan ke Pemprov Papua dan juga wakil rakyat di DPRD Provinsi Papua agar melongok nasib mereka.

"Harapan kami ke orang tua minim sekali. Kami harap pemerintah berikan bantuan berupa uang atau barang," jelasnya.

Tak hanya uang bulanan saja yang tersendat, upaya untuk melepaskan rindu dengan orang tua pun juga tak lancar. Albert kerap melepas rindu dengan orang tuanya melalui telepon atau panggilan video, tapi selama masa karantina di Papua berlangsung, orang tuanya tidak bisa mengabarkan terlebih dahulu lantaran nihil pulsa.

Orang tuanya tidak bisa keluar rumah untuk membeli pulsa sehingga kadang Albert berinisiatif untuk menelepon lebih dulu. Ia rela berkurang pulsanya demi bisa melepaskan rindu ke orang tuanya.

Di Surabaya memang belum ada penetapan karantina wilayah, namun Albert khawatir jika pemerintah ibu kota provinsi Jawa Timur itu mengetuk palu ihwal karantina wilayah, maka ia dan penghuni asrama lainnya akan makin susah mendapatkan bahan makanan.

"Bisa-bisa kami mati kelaparan, bukan karena kena Covid-19," tutur Albert.

Dobel Paranoid

Distrik Tembagapura kembali memanas pada 2 Maret lalu. Jual-beli tembakan antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat dan aparat keamanan Indonesia kembali terjadi. Masyarakat setempat harus 'turun' ke Timika, menyelamatkan diri. Sepanjang tahun 2019, konflik bersenjata di Nduga membuat 37 ribu orang mengungsi, 241 orang tewas. Dua perkara itu adalah contoh masih ada lara di Papua.

Lara di Papua semakin bertambah saat kini menjadi daerah terdampak Covid-19. Hingga Sabtu (12/4/2020) jumlah pasien positif corona COVID-19 di Papua tercatat ada 61 kasus dan meninggal tujuh orang.

"Belum lagi soal isu virus Corona dapat menular lewat udara. Itu bikin tambah orang tua paranoid," ujar Roland Levy, pemuda Jayapura yang berkuliah di Universitas Bung Karno, Jakarta, ketika dihubungi Tirto, Rabu (8/4/2020).

Menurut dia masyarakat di Jayapura sebetulnya bisa keluar rumah, semisal, orang tua yang ingin mentransfer dana menggunakan ATM. Karena belum ada karantina lokal di Jayapura. Namun, ketakutan akan penyebaran virus Covid-19 jadi masalah tersendiri.

"Belum lagi jika mesin ATM gangguan, maka saya di sini [makan] apa adanya saja," ucap Roland.

Imbas keterlambatan pengiriman uang, Roland dan kawan-kawan yang senasib, telat membayar sewa indekos maupun perkuliahan. Dalam sebulan ia harus merogoh kocek Rp1,7 juta untuk makan dan sewa indekos di kawasan Salemba. Belum termasuk biaya kuliah. Meski begitu, mahasiswa jurusan akuntansi itu mendukung karantina wilayah diterapkan di Papua.

"Kami mendukung, karena hanya ada delapan dokter paru di sana, fasilitas kesehatan berbeda dengan di Jakarta. Jika virus itu menyebar di sana, maka akan kesulitan (penduduk jadi korban Corona)," jelas Roland.

Pemerintah Harus Beri Bantuan

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyatakan jika kebijakan daerah Papua menyebabkan mahasiswa Papua tidak bisa mendapatkan kiriman dari orang tua, maka pemerintah daerah harus membantu. Dia merujuk kepada Pasal 7, Pasal 8, Pasal 39, Pasal 52, Pasal 55, dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 8 juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ya, pemerintah kabupaten/kota dan pemprov [mesti beri bantuan]. Jadi yang perlu dipenuhi haknya adalah warga yang berdomisili di dua provinsi itu. Hanya warga itu juga yang punya tanggungan anak sedang studi," kata Faqih ketika dihubungi Tirto, Rabu (8/4/2020).

Tentu hak dasar mahasiswa menjadi tanggungan orang tua, kecuali jika mahasiswa itu berpindah tempat, maka dia tidak berhak menerima bantuan.

Faqih melanjutkan, hak warga yang wajib dipenuhi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah beserta instansi-instansi terkait saat terjadinya wabah penyakit menular maupun dalam periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah diatur dalam pasal-pasal tersebut.

"Merujuk pada tujuh hak-hak dasar warga saat situasi wabah, status kedaruratan kesehatan masyarakat, karantina rumah, maupun karantina wilayah, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus siap memperhitungkan alokasi anggaran dana untuk memenuhi hak-hak dasar warga," ucap Faqih.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto