tirto.id - Sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki persidangan ketujuh. Pada sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (27/1/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi fakta yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan petugas Humas Pemprov DKI Jakarta Nurkholis Majid yang merekam pidato Ahok pada 27 September 2016.
Dalam persidangan, Nurkholis Majid, petugas Humas Pemprov DKI Jakarta, mengaku baru menyadari Ahok menyebut Surat Al-Maidah saat dirinya diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Saat itu penyidik memperlihat rekaman (video), saya belum menyadari (ada penyebutan) karena belum menjadi perbincangan di masyarakat," kata Nurkholis seperti dikutip Antara.
Nurkholis tak mengelak bahwa video yang telah beredar dan diunggah ke akun Youtube itu merupakan hasil kerjanya. "Dari posisi, gambar yang saya ambil itu benar dan persis seperti yang saya rekam," jelasnya.
Sebelumnya, saksi fakta lainnya, Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi juga telah memberikan keterangan dalam sidang kali ini. Ia juga mengakui baru tahu ada dugaan penodaan agama setelah video pidato Ahok itu menjadi bahan perbincangan publik.
"Jujur saat Pak Basuki pidato saya tidak tahu (telah terjadi penodaan agama) baru tahu saat-saat ini dari televisi dan Youtube," kata Yuli Hardi.
Sebelum sidang digelar, anggota tim kuasa hukum Ahok, Ronny Talapessy, mengatakan dua saksi fakta yang dihadirkan dalam lanjutan sidang Ahok pada hari ini akan mengungkapkan kebenaran sehingga menguntungkan kliennya.
"Kami yakin dua saksi fakta itu akan mengungkapkan kebenaran karena mereka yang melihat dan mendengar langsung (pidato Ahok di Kepulauan Seribu)," kata Ronny.
"Kami yakin Lurah Yuli Hardi akan mengungkapkan keanehan terhadap laporan yang ditujukan kepada Pak Ahok," ucap Ronny.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH