Menuju konten utama

Kepolisian Yogyakarta Ungkap Penipuan Berkedok Asmara

Penipuan dengan modus hubungan asmara menimpa enam mahasiswa di Yogyakarta. Pelaku mendekati korban hingga terjalin hubungan asmara, bahkan menjanjikan akan menikahi para korban.

Kepolisian Yogyakarta Ungkap Penipuan Berkedok Asmara
Ilustrasi. Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya menunjukkan alat bukti lembaran uang dolar palsu yang digunakan tersangka Ratna Dewi untuk mengelabui korbannya. ANTARA FOTO/Irfan Anshori.

tirto.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta menangkap pelaku bernama Kusumo (29) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjalin hubungan asmara dengan para korban.

"Pelaku dengan kata-kata bohong dan bujuk rayunya berhasil mengelabui para korban sehingga menyerahkan uang dan barang," kata Kepala Satreskrim Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi M Kasim Akbar Bantilan saat jumpa pers di Yogyakarta, Jumat (10/2/2017).

Akbar mengatakan hingga saat ini sudah ada enam korban yang melaporkan perbuatan pelaku. Para korban yang rata-rata mahasiswi itu mengaku menderita kerugian yang berbeda-beda.

Tiga dari enam korban yakni AWW (26) mahasiswi asal Makassar mengaku mengalami kerugian total Rp19.870.000 dan satu unit laptop. Selanjutnya, YNO (23) mahasiswi asal Bangka Belitung, mengalami kerugian Rp2.300.000 serta satu unit laptop, dan LL (26) mahasiswi asal Kalimantan Tengah, mengalami kerugian Rp3.500.000, satu unit laptop, dua unit handpone, serta cincin seberat 1,5 gram. "Total yang didapatkan pelaku dari para korban seluruhnya mencapai Rp88 juta," kata dia sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurut Akbar, pelaku yang merupakan warga Surabaya itu melancarkan aksinya dengan modus mendekati para korban yang rata-rata mahasiswi melalui media sosial Line dan Facebook dalam waktu yang hampir bersamaan. Kedekatan masing-masing korban dengan pelaku seluruhnya berlanjut hingga terjalin hubungan asmara, bahkan pelaku juga menjanjikan akan menikahi para korban.

"Ketika sudah mendekat, berpacaran dan bertemu, saat itulah pelaku melakukan aksinya menipu para korban dengan dalih butuh uang hingga beralasan orang tua meninggal," kata dia.

Pelaku akhirnya dapat ditangkap di sebuah hotel di Jalan Wahid Hasyim, Nologaten, Depok, Sleman setelah sebelumnya dipancing oleh korban AWW di hotel tersebut.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa kartu ATM dan telepon genggam yang diduga milik AWW dan korban lainnya. "Uang yang didapatkan dari para korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan barang-barang dijual tanpa sepengetahuan korban," kata dia.

Akbar menduga masih ada korban lain yang hingga saat ini belum melaporkan kerugiannya. "Sekarang baru ada enam yang melapor. Saya berharap jika ada korban lain yang merasa dirugikan segera melapor," kata dia.

Sementara saat ditanya wartawan terkait penggunaan uang yang didapatkan, Kusumo yang merupakan karyawan di sebuah perusahaan periklanan itu mengaku menggunakan uang hasil tipuan sebagai modal untuk menipu korban berikutnya. "Untuk akomodasi hingga menyewa hotel," kata pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, dan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari