tirto.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Adies Kadir, merespons ihwal gugatan yang mempersoalkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Golkar yang memutuskan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Dia mengatakan, keputusan tersebut telah berdasar pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Semua sudah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga. Dan, Mahkamah Partai Golkar saat Munas sudah menyatakan tidak ada sengketa. Jadi kepengurusan yang pertama itu kemarin sudah diajukan ada surat dari Mahkamah Partai," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Adies mengatakan, pihaknya telah siap menghadapi pihak-pihak yang berkeinginan menggugat kepengurusan partainya tersebut. Menurut dia, Partai Golkar telah melaksanakan penetapan sesuai dengan yang tercantum pada AD/ART.
“Munas tersebut sudah sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga. Dan kalau ada pihak-pihak yang ingin mengugat ya kita hadapi saja. Kita hadapi karena memang kami sudah melaksanakan semua sesuai anggaran dasar anggaran rumah tangga,” ujar Adies.
Adies meminta kepada kader Golkar agar menyudahi polemik-polemik yang mengganggu stabilitas internal partai. Sehingga, kata dia, dapat fokus mendukung program-program pemerintahan Prabowo-Gibran hingga lima tahun mendatang.
“Saya cuman mengimbau kepada seluruh Kader Golkar di seluruh Indonesia. Ini kan munas telah selesai. Kepengurusan sudah terbentuk. Ayo kita bersama-sama bersatu padu untuk membesarkan Partai Gokar,” ujar dia.
“Sudahlah. Tidak ada lagi polemik-polemik. Kalau masih ada hal-hal internal yang masih mengganjal. Misalnya tidak ingin 'ini' jadi pengurus, tidak ingin ‘ini’ gitu. Tunggulah lima tahun lagi,” sambung dia.
Untuk diketahui, berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, objek yang menjadi gugatan adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024. Dengan didaftarkan pada 21 Oktober 2024, gugatan ini dijadwalkan bakal disidangkan untuk pertama kali pada 20 November 2024.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Anggun P Situmorang