Menuju konten utama

Kendaraan Berkurang 40% Pada Jalur Ganjil Genap

Pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap, kecuali kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

Kendaraan Berkurang 40% Pada Jalur Ganjil Genap
Ilustrasi kendaraan terjebak kemacetan di jalan MH Thamrin, Jakarta. Antara foto/Aprillio Akbar.

tirto.id - Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto memperkirakan jumlah kendaraan berkurang sekitar 40 persen pada jalur yang dibelakukan aturan ganjil genap.

"Diperkirakan jumlah kendaraan akan berkurang 40 persen pada jalur yang diberlakukan nomor polisi ganjil-genap," katanya di Jakarta Kamis.

Budiyanto menuturkan jumlah kendaraan nomor polisi ganji dan genap di wilayah Jakarta dan sekitarnya cukup berimbang. Data Polda Metro Jaya menunjukkan jumlah kendaraan penumpang di Jakarta mencapai 2.502.804 unit.

Sebelumnya, sosialisasi kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya pada 28 Juni-26 Juli 2016.

Kemudian diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016, hingga ERP siap diberlakukan.

Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.

Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Ruas jalan yang diberlakukan nomor polisi ganjil-genap itu yakni Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan, Simpang Kuningan (kaki Mampang) dan Simpang HOS Tjokroaminoto.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini