Menuju konten utama

Kenapa Timor Leste Belum Masuk Asean dan Apa Penyebabnya?

Kenapa Timor Leste belum masuk Asean? Berikut ulasan singkat terkait penyebab Timor Leste belum menjadi anggota ASEAN.

Kenapa Timor Leste Belum Masuk Asean dan Apa Penyebabnya?
lambang asean. foto/shutterstock

tirto.id - Timor Leste termasuk negara dengan wilayah di kawasan Asia Tenggara. Namun, hingga tahun ini, Timor Leste belum menjadi anggota ASEAN. Apa penyebabnya?

Timor Leste sebenarnya sudah mendaftarkan diri menjadi anggota ASEAN sejak 2011 lalu. Namun, hingga tahun 2022, permintaan tersebut tak kunjung terpenuhi dan Timor Leste masih belum bisa menjadi negara anggota ASEAN.

Karena itu, sampai sekarang, jumlah anggota ASEAN masih 10 negara. Pada awal pendiriannya di tahun 1967, Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) beranggotakan 5 negara.

Kelima negara yang juga disebut sebagai pendiri ASEAN itu adalah Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina. Menteri luar negeri dari 5 negara itu menandatangani Deklarasi Bangkok pada 8 Agustus 1967. Deklarasi Bangkok itulah yang menandasi berdirinya ASEAN.

Beberapa tahun kemudian, jumlah anggota ASEAN terus bertambah hingga kini menjadi sebanyak 10 negara. Lima negara anggota ASEAN lainnya adalah Brunei (8 Januari 1984), Vietnam (28 Juli 1995), Laos (23 Juli 1997), Myanmar (23 Juli 1997), dan Kamboja (30 April 1999).

Apa Penyebab Timor Leste Belum Jadi Anggota ASEAN?

Harapan Timor Leste segera menjadi anggota ASEAN kemungkinan dapat segera terwujud setelah melalui proses panjang, lebih dari 10 tahun. Pertemuan Menteri-menteri Luar Negeri ASEAN (AMM) di Kamboja pada awal Agustus 2022 menyepakati Komunike Bersama untuk mempercepat proses permohonan keanggotaan Timor Leste.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Strategis Pimpinan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Achmad Rizal Purnama, dalam konferensi pers pada Kamis, 11 Agustus 2022 lalu.

"Mudah-mudahan dengan adanya komitmen politik tertulis dalam joint communique ini pertanda sudah waktunya Timor Leste segera masuk menjadi anggota ASEAN," kata Rizal, dilansir Antara.

Menurut Rizal, dalam 10 tahun terakhir, telah dilakukan penilaian terhadap kesiapan Timor Leste menjadi anggota berdasar 3 pilar pencapaian komunitas ASEAN, yaitu politik-keamanan, ekonomi, dan sosial budaya. Penilaian itu telah selesai dan hasilnya sudah dilaporkan ke pertemuan tingkat menteri ASEAN yang membawahi kerja dari misi pencari fakta tersebut.

"Setelah ini, akan ada comprehensive assessment [penilaian menyeluruh] ke rencana masuknya Timor Leste jadi anggota ASEAN. [....] "Semoga prosesnya berjalan cepat, pada tahun ini [2022] atau tahun depan [2023], proses itu sudah mulai diputuskan dan Timor Leste bisa bergabung ke ASEAN," terang Rizal.

Saat berkunjung ke Indonesia pada Juli 2022 lalu, Presiden Timor Leste Ramos Horta menyatakan negaranya menargetkan bisa diterima menjadi anggota ASEAN di tahun 2023. Horta mengapresiasi dukungan Indonesia terhadap permohonan Timor Leste menjadi anggota ASEAN.

"Timor Leste sudah memenuhi seluruh syarat untuk menjadi anggota ASEAN. Kami siap menjadi anggota ASEAN dengan segala pencapaian yang dimiliki oleh Timor Leste," kata Ramos Horta, Juli lalu.

Jika menilik dari penjelasan Rapos Horta dan Kemenlu RI di atas, penyebab Timor Leste selama ini belum menjadi anggota ASEAN adalah karena belum memenuhi syarat. Persyaratan itu berkaitan dengan 3 pilar komunitas ASEAN, yaitu politik-keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.

Secara detail, tentu ada banyak penyebab lain, termasuk belum adanya kesepakatan dari seluruh negara anggota ASEAN terkait masuknya Timor Leste ke organisasi kawasan itu.

Setidaknya hingga tahun 2019 lalu, Singapura dan Laos belum setuju Timor Leste menjadi anggota ASEAN dengan alasan negara itu belum siap secara ekonomi.

Contoh penyebab lain bisa dilihat dari segi hukum. Laporan Asian Development Bank "Democratic Republic of Timor-Leste: Capacity for Regional Economic Integration," menyebutkan jumlah produk hukum Timor Leste yang selaras dengan ASEAN baru sekitar 1,6 persen pada 2015 dan 50 persen di tahun 2018.

Padahal, dalam ASEAN Charter, sejak 2007 ASEAN ingin negara anggota menyelaraskan kerangka hukum dengan menyetujui minimal 64 perjanjian atau lebih dari 60 persen.

Baca juga artikel terkait ASEAN atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Addi M Idhom