tirto.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan.
Perubahan ini menandakan era baru dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia, dengan fokus pada pemerataan layanan dan keadilan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Penghapusan sistem kelas ini bertujuan untuk menciptakan sistem JKN yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), di mana semua peserta akan mendapatkan layanan rawat inap dengan standar yang sama.
Pasal 103B Ayat 1 Perpres tersebut menjelaskan bahwa penerapan KRIS di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Namun, Pasal 103B Ayat 2 memberikan kelonggaran kepada rumah sakit. Dalam masa transisi sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit diperbolehkan untuk menerapkan KRIS secara bertahap, sesuai dengan kemampuan dan kesiapannya.
Selama masa transisi, rumah sakit masih dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan kelas lama sesuai dengan kemampuannya.
Rumah sakit dapat memilih untuk menerapkan KRIS di sebagian atau seluruh layanan rawat inapnya. Hal ini diharapkan dapat membantu rumah sakit dalam beradaptasi dengan sistem baru ini dan memastikan kelancaran transisi dari sistem kelas lama ke KRIS.
Dalam masa transisi ini, Kementerian Kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan untuk memastikan kelancaran penerapan KRIS.
Diharapkan dengan penerapan KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas dengan mudah dan terjangkau.
Alasan Pemerintah Menghapus Sistem Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan
Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan merupakan langkah besar untuk mewujudkan sistem JKN yang lebih adil dan merata.
Dengan perubahan ini, seluruh peserta BPJS Kesehatan dapat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dengan mudah dan terjangkau.
Pemerintah memiliki beberapa alasan untuk menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Mempersempit Kesenjangan Layanan
Sistem kelas lama dinilai menyebabkan kesenjangan layanan kesehatan yang diterima peserta. Peserta kelas 1 mendapatkan layanan terbaik, sedangkan peserta kelas 3 mendapatkan layanan paling minim. Hal ini menciptakan ketidakadilan dan membuat banyak peserta kelas 3 merasa dirugikan.2. Meningkatkan Efisiensi
Penghapusan sistem kelas diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan dana BPJS Kesehatan. Dengan sistem kelas yang lama, BPJS Kesehatan harus mengalokasikan dana secara berbeda untuk setiap kelas layanan. Hal ini membuat pengelolaan dana menjadi lebih kompleks dan berpotensi menimbulkan inefisiensi.3. Mewujudkan Keadilan
Tujuan utama penghapusan sistem kelas adalah untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi semua peserta BPJS Kesehatan.Dengan sistem baru, semua peserta akan mendapatkan layanan kesehatan yang sama dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan peserta dan membuat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia menjadi lebih adil dan merata.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra