Menuju konten utama

Kemnaker-UGM Bahas Kebijakan Adaptif Ketenagakerjaan Era Digital

Kebijakan adaptif diperlukan agar SDM Indonesia tetap dapat bersaing di pasar kerja serta memastikan pelindungan yang memadai.

Kemnaker-UGM Bahas Kebijakan Adaptif Ketenagakerjaan Era Digital
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi saat menyampaikan pendapatnya pada Workshop tentang Transformasi Digital dan Dampaknya di bidang Ketenagakerjaan, yang diselenggarakan atas kerja sama antara Kemnaker dengan UGM, di Jakarta, Selasa (13/2). FOTO/Biro Humas Kemnaker

tirto.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menekankan pentingnya kebijakan adaptif di era digitalisasi. Kebijakan adaptif diperlukan agar SDM Indonesia tetap dapat bersaing di pasar kerja serta memastikan pelindungan yang memadai bagi mereka.

Hal tersebut disampaikan Anwar Sanusi pada Workshop tentang Transformasi Digital dan Dampaknya di bidang Ketenagakerjaan, yang diselenggarakan atas kerja sama antara Kemnaker dengan UGM, di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

"Kemnaker telah membuat kebijakan Active Labour Market Policy sebagai bentuk kebijakan yang adaptif, resilien, dan inklusif di era digitalisasi. Karena kalau tidak adaptif kita pasti ketinggalan dari negara lain," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.

Menurut Anwar Sanusi, terdapat 4 pergeseran paradigma tata kelola ketenagakerjaan di era digital. Pertama, from employment law to career law (karier harus menjadi perspektif dominan dalam peraturan ketenagakerjaan).

Kedua, from work protection law to work quality law (kualitas menjadi pertimbangan utama dalam aturan); ketiga, from worker law to talent law (menjadikan manajemen talenta sebagai kebijakan inkusif); serta keempat, from social protection to human protection (kerangka regulasi diarahkan pada hak karier individual).

Pergeseran paradigma tersebut merupakan bentuk akibat dari adanya perubahan aspek ketenagakerjaan di era digital seperti fleksibilitas hubungan kerja; perubahan karakteristik generasi; digital nomad atau bekerja dari manapun; serta semakin cairnya konsep tempat kerja termasuk di dalamnya virtual migration.

Sebagai bentuk gerak maju adaptasi tersebut, Kemnaker telah menyediakan Sistem Informasi dan Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPKerja).

Dalam aplikasi tersebut terdapat layanan utama bidang ketenagakerjaan yang dimiliki Kemnaker yaitu Karirhub (layanan informasi peluang dan lowongan pekerjaan); Skillhub (layanan peningkatan kompetensi melalui pelatihan vokasi); Sertihub (layanan sertifikasi kompetensi yang terintegrasi dengan BNSP); serta (layanan perluasan kesempatan kerja melalui kewirausahaan).

"Makanya kami membangun sistem ini sebagai hub untuk menghubungkan berbagai layanan ketenagakerjaan agar supply and demand ketenagakerjaan kita bisa bergabung bersama dalam satu ekosistem," ujarnya.

Workshop Transformasi Digital dan Dampaknya di bidang Ketenagakerjaan ini juga menghadirkan narasumber lain yaitu Prof. Sukamdi (UGM) dan Romi Satria Wahono (BrainDev).

*Artikel ini merupakan kerjasama Kemnaker RI dengan Tirto.id.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis