Menuju konten utama

Kementan Klaim Mampu Kompensasi 9.940 Ha Sawah yang Tak Produktif

Kementan mengklaim jika pemerintah mampu mengompensasi 9.940 Hektar luas padi yang tidak bisa berproduksi akibat kekeringan.

Kementan Klaim Mampu Kompensasi 9.940 Ha Sawah yang Tak Produktif
Petani menanam padi di Kampung Ciseke, Lebak, Banten, Kamis (9/5/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/aww.

tirto.id - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat sekitar 9.940 Ha luas lahan padi di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tidak bisa berproduksi karena mengalami kerusakan selama kekeringan. Fenomena ini dikenal dengan istilah puso.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan, H. Sumardjo Gatot Irianto mengklaim, pemerintah mampu mengompensasi luas lahan yang mengalami kerusakan akibat kekeringan tersebut.

Sebab, kata dia, luasnya relatif lebih kecil dibanding total luasan lahan yang saat ini disiapkan pemerintah untuk tetap berproduksi selama musim kemarau.

“(Luas lahan puso) masih kecil. Catatan saya 9.940 Ha di Jawa semua,” kata Gatot dalam konferensi pers di Kementan, Jakarta, Senin (8/7/2019).

“Luas tanaman padi yang bisa mengompensasi puso itu 670 ribu Ha potensinya. Kalau dikerjakan tiga per empat saja sudah dahsyat itu,” tambah Gatot.

Gatot menjelaskan, pemerintah baru akan mulai menanami 670 ribu hektar lahan yang berfungsi sebagai kompensasi itu. Pemerintah, kata Gatot, menggunakan jenis padi yang bisa bertumbuh di lahan kering seperti inpago sehingga tetap dapat berproduksi 5-7 ton meskipun di tengah musim kemarau.

Keberadaan 670 ribu hektar lahan ini berasal dari wilayah Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan. Gatot mengatakan, pulau-pulau itu masih memiliki rawa dan lahan kering dengan curah hujan yang masih cukup baik.

“Agustus-September seharusnya sudah bisa panen. Kami sudah melakukan praktik ini tahun lalu. Bahkan kondisinya lebih kering dari sekarang. Dan itu panen,” ucap Gatot.

Dalam upaya penanganan kekeringan ini Gatot juga menjelaskan bahwa pemerintah meminta setiap daerah membuka posko adaptasi kekeringan.

Nantinya, posko-posko itu akan menjadi tanggung jawab bupati daerah setempat untuk memimpin langkah mitigasi kekeringan yang dihadapi.

“Arahan Menteri Pertanian bahwa setiap daerah yang terdampak maupun perluasan tanam areal tanah membentuk posko yang akan diresmikan bupati. Nanti bupati jadi lead-nya dalam mitigasi dana kekeringan,” pungkas Gatot.

Baca juga artikel terkait KEKERINGAN DI INDONESIA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno