tirto.id - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyatakan tidak ada intervensi dari pemerintah terkait penetapan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur..
"Kami tahu dari media sore tadi. Kami yakin Pak La Nyalla tentu akan mematuhi proses hukum sesuai hak dan kewajibannya. Yang jelas tidak ada intervensi apapun dari pemerintah," kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Rabu, (16/3/2016).
Gatot menjelaskan meski ada La Nyalla menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin sebesar Rp 5 miliar, publik juga menghargai azas praduga tidak bersalah karena proses hukum masih panjang.
Gatot menambahkan, meski kasus tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai Ketua Umum PSSI, pihaknya berharap La Nyalla Mattalitti tetap memperhatikan statuta PSSI.
"Karena sangat jelas disebut pada pasal 34 ayat 4 bahwa anggota Exco harus tidak pernah dinyatakan bersalah... Siapapun mungkin masih bisa memperdebatkan konteks "tidak pernah dinyatakan bersalah karena dia masih tersangka belum terdakwa," katanya menambahkan.
Gatot menilai secara etis seharusnya La Nyalla memberikan contoh yang baik seperti mantan Presiden FIFA Sepp Blater sebagai role model ketika dinyatakan sebagai tersangka pada 2 Juni 2015.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 5 miliar sesuai dengan surat penetapan dengan nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016.
"Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tersangka berinisial LN terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Made S.
Made mengatakan setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup, pihaknya langsung mengeluarkan surat penetapan tersangka atas kasus ini. "Untuk selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi ini," tambahnya.
Made juga belum bisa menyimpulkan kasus La Nyalla itu termasuk pidana pencucian uang. Pihaknya menyatakan sedang fokus pada kasus dugaan korupsi. "Kami masih konsentrasi terkait dengan dugaan korupsi dulu. Kami akan melakukan pemanggilan secepatnya terhadap tersangka, dan akan dilakukan pemeriksaan," katanya.
Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengatakan saham IPO itu dijual kembali setelah kasus ini disidik Kejati Jatim. "Belinya Rp5 miliar dengan menggunakan uang negara dan dijual lagi namun keuntungannya tidak pernah kembali ke negara," katanya.