Menuju konten utama

Kemenperin Ungkap 4,33 Juta Karyawan Masih Bekerja di Tengah Corona

Ada 4,33 juta orang karyawan sektor industri yang masih bekerja di tengah pandemi COVID-19.

Kemenperin Ungkap 4,33 Juta Karyawan Masih Bekerja di Tengah Corona
Pekerja membuat kostum Alat Pelindung Diri (APD) di PT Kasih Karunia Sejati , Bandulan, Malang, Jawa Timur, Senin (6/4/2020).ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.

tirto.id -

Kementerian Perindustrian mencatat masih ada sedikitnya 4,33 juta orang karyawan sektor industri yang masih bekerja di tengah pandemi COVID-19. Mereka tersebar di 14.533 perusahaan yang masih beroperasi meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono merinci, sebanyak 5.185 perusahaan yang beroperasi itu berada di Provinsi Jawa Barat dengan jumlah karyawan bekerja sebanyak 1,46 juta orang.

Kemudian sebanyak 2.816 perusahaan di Banten dengan 694 ribu orang karyawan, 2.606 perusahaan di Jawa Timur dengan 643 ribu orang karyawan, dan 864 perusahaan di Jawa Tengah dengan 620 ribu orang karyawan.

Kebanyakan perusahaan yang masih beroperasi bergerak di bidang industri agro, kimia, farmasi, dan tekstil, lalu industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika. Lebih lanjut, Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) dan kawasan industri dan jasa industri.
Ia pun menegaskan, seluruh perusahaan yang masih beroperasi telah mengantongi izin Kementerian Perindustrian sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
"Kami melakukan evaluasi pelaksanaan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama PSBB dengan beberapa provinsi, kabupaten, dan kota yang melaksanakan PSBB," tegas dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR, yang digelar secara virtual Selasa (28/4/2020).
Meski diizinkan beroperasi, seluruh perusahaan tersebut tetap mendapat pengawasan ketat dalam hal penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan virus Corona. Sigit bilang, Kemenperin telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengawasi operasional perusahaan tersebut.
Bagi perusahaan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, kepala daerah diberikan kewenangan untuk memberikan peringatan dan penyegelan sementara terhadap perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor S/336/MIND/IND/IV/2020.
"Kepala daerah juga dapat mengusulkan kepada Menteri Perindustrian untuk mencabut IOMKI bila setelah peringatan dan penyegelan sementara masih ditemukan pelanggaran oleh perusahaan," tegasnya.

Baca juga artikel terkait KEMENPERIN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana