tirto.id -
"Anggaran Kementerian Perindustrian semula Rp2,95 triliun dipangkas menjadi Rp2,093 triliun. Anggaran kementerian Perindustrian mengalami penyesuaian anggaran belanja dengan APBN-P tahun anggaran 2020 sebagai langkah penghematan sebesar Rp858,83 miliar," jelas dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) virtual dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4/2020).
Pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan tersebut berasal dari belanja barang operasional dan non operasional.
Pemangkasan juga berasal dari belanja modal untuk kegiatan yang terhambat akibat adanya pandemi COVID-19 atau kegiatan yang dapat ditunda di tahun berikutnya.
Achmad mengatakan, anggaran tersebut akan direfocusing dan direalokasi ke beberapa program khusus. Di dalam tubuh Kementerian Perindustrian sendiri, pemotongan anggaran secara spesifik dilakukan dari semua anggaran program.
Misalnya, program penumbuhan dan pengembangan industri berbasis agro yang semula Rp112,3 miliar menjadi Rp 54,09 miliar. Kemudian program dukungan managemen Kemenperin dari sebelumnya Rp263,1 miliar menjadi Rp 164,8 miliar.
Program penumbuhan dan pengembangan industri logam, mesin, alat transportasi dan alat elektronika yang semula Rp127,4 miliar menjadi Rp66,6 miliar.
Kemudian program penumbuhan dan pengembangan industri kimia, farmasi dan tekstil yang semula Rp124,1 miliar menjadi Rp66,2 miliar.
"Karena hampir semua dipangkas. Ada juga program penumbuhan dan pengembangan industri kecil menengah dan aneka dari semula Rp365,77 miliar menjadi Rp 286,84 miliar," kata dia.
Sementara itu, program pengembangan teknologi dan kebijakan industri juga dipangkas dari Rp694,63 miliar menjadi Rp568,23 miliar.
"Kemudian yang terakhir, adanya pemangkasan di program peningkatan ketahanan dan pengembangan perwilayahan industri dan akses industri internasional dari sebelumnya Rp151,38 miliar menjadi Rp 101,97 miliar, dan program pengembangan sumber daya manusia industri yaitu dari Rp1,06 triliun menjadi Rp754,03 miliar," tandasnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana