tirto.id -
Langkah tersebut dilakukan menyusul rencana Kementerian Keuangan kepada Komisi XI DPR beberapa waktu lalu.
“Kami sedang menganalisis dampaknya terhadap industri minuman, dengan asosiasi dan industri, karena hal ini kan juga beritanya baru minggu ini, kita harus punya analisis dampak secara kuantitatif,” kata Direktur Industri Hasil Minuman Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi seperti dikutip Antara, Jumat (21/2/2020).
Meski kajian masih berjalan, Supriadi memprediksi bahwa pengenaan cukai tersebut pasti akan berdampak terhadap penurunan permintaan. Sebab, pengenaan cukai akan menyebabkan kenaikan harga jual.
“Yang sudah pasti secara kualitatif dengan adanya kenaikan cukai berdampak pada penurunan demand karena adanya kenaikan harga jual,” ujar Supriadi.
Selain itu, kinerja produksi juga diproyeksi akan menurun dan berdampak terhadap pertumbuhan industri minuman.
Kendati demikian, ia belum dapat memastikan secara kuantitatif berapa penurunan permintaan yang akan terjadi.
“Kalau kuantitatifnya kita masih sedang menghitung,” kata Supriadi.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis.
Untuk menerapkan kebijakan tersebut, Menkeu meminta persetujuan Komisi XI DPR RI.
Minuman berpemanis yang akan dikenakan cukai ini terbagi menjadi beberapa kelompok, seperti teh kemasan, minuman berkarbonasi dan minuman berpemanis lainnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana