tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) 2019 sekitar 114.814 ASN di daerah dan 37.425 untuk kementerian/lembaga tingkat pusat.
Rekrutmen kali ini meliputi 68 kementerian/lembaga dan 461 Pemda se-Indonesia.
"Total 197.111, pusat kurang lebih ada 37 ribu dan ditetapkan 37.425, di daerah kurang lebih sudah kami tetapkan 114.814," ungkap Deputi Aparatur SDM KemenPANRB Setiawan Wangsaatmadja saat konferensi pers di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).
Setiawan mengatakan, proses rekrutmen telah dilakukan berdasarkan kebutuhan BKD daerah. Lalu, kebutuhan tersebut ditelaah oleh KemenPANRB dengan menyesuaikan semangat Presiden Jokowi.
Dalam rekrutmen 2019, Pemerintah ingin agar ASN mempunyai keahlian atau berkeahlian spesifik. Pemerintah tidak akan menambah pejabat administratif, tetapi lebih kepada jabatan spesifik sesuai arahan Presiden Jokowi.
"Secara umum kita zero growth yang administratif tetapi kita punya pendidikan dan kesehatan jabatan-jabatan ini yang masih kita perlukan dan perlu kita tingkatkan. Kurang lebih jabatan prioritas adalah pertama pendidikan, kesehatan dan jabatan teknis berkeahlian yang spesifik sesuai core bisnis instansinya," kata Setiawan.
Setiawan mengatakan, pemerintah membuka formasi umum dan formasi khusus. Pada formasi khusus, pemerintah menerapkan 5 kategori, yakni kategori cumlaude, diaspora, disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, dan jabatan lain bersifat strategis.
Semua jabatan dilakukan di daerah dan pusat kecuali putra-putri Papua yang hanya khusus jabatan pusat. Sementara itu, untuk pejabat khusus, KemenPANRB sediakan formasi untuk memenuhi kebutuhan zaman seperti penanganan masalah siber.
"Jadi saat ini kita menghadapi banyak hantaman terkait siber oleh karena itu, kami pandang bahwa ini salah satu kebijakan cukup strategis yaitu bagaimana kita mengadakan untuk jabatan-jabatan cyber security," kata Setiawan.
MenPANRB Tjahjo Kumolo menambahkan, pemerintah tidak melarang difabel untuk ikut formasi umum. Namun, mereka membuka formasi khusus untuk mengakomodir kelompok difabel.
"Kebijakan khusus untuk disabilitas ini bisa ikut umum, bisa ikut khusus. Kalau ikut umum pasti akan kalah, makanya kita masukkan di khusus minimal harus ada," Kata Tjahjo di KemenPANRB, Jakarta, Rabu.
Tjahjo menambahkan para putra-putri Papua tidak akan ditempatkan di daerah Papua dan Papua Barat. Ia mengatakan para putri-putra Papua akan bekerja di kementerian.
"Putra-putri Papua dan Papua Barat itu tidak harus kembali ke daerah. Disebar semua," Kata Tjahjo.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri