tirto.id - Rencana aksi dukungan moral terhadap Basuki Tjahaja Purnama oleh sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) mendapat tanggapan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Kemenlu mewanti-wanti aksi itu harus berjalan tertib.
"Di manapun WNI berada, dalam melakukan aktivitas apapun, yang perlu kami imbau adalah tetap mematuhi peraturan yang berlaku di negara tempat mereka berada," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Rencana aksi untuk Ahok—sapaan akrab Basuki Tjahaja—mengemuka setelah gubernur non aktif DKI Jakarta itu divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dalam kasus penistaan agama. Ahok kini masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua sejak dipindahkan dari Rutan Cipinang, Rabu kemarin.
Aksi solidaritas komunitas WNI di luar negeri itu akan berlangsung, antara lain di Groningen, Amsterdam, Den Haag, Utrecht Belanda, Sydney, Canberra dan Perth Australia; Washington DC, New York, dan San Fransisco Amerika Serikat, Vancouver dan Toronto Kanada.
"Kami terus mengimbau para WNI untuk tidak melanggar peraturan di negara tempat mereka masing-masing berada," ujar Arrmanatha.
Setelah Ahok divonis, Indonesia mendapat sorotan internasional, khususnya dari badan-badan dunia.
Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam berharap pemerintah Indonesia, lembaga, dan warganya mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme.
Indonesia dan Uni Eropa telah sepakat untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, di antaranya kebebasan untuk berpikir, hati nurani, beragama, serta berekspresi.
Uni Eropa kembali menekankan bahwa kebebasan-kebebasan tersebut merupakan hak-hak yang saling terkait dan saling melengkapi, melindungi semua orang termasuk melindungi hak-hak untuk menyampaikan pendapat mengenai agama dan kepercayaan apapun sesuai hukum hak-hak asasi internasional.
Sementara itu, Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia berkicau di Twitter dengan menyatakan prihatin atas hukuman penjara terhadap Ahok atas dugaan penistaan agama Islam.
Dewan HAM tersebut juga menyerukan kepada Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang ada dalam Undang-Undang Hukum Pidana.
Secara terpisah Amnesti Internasional juga menyatakan bahwa putusan itu bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara toleran.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH