Menuju konten utama

Kemenkumham Usul Tambah Anggaran Rp2,7 T untuk Nusakambangan

Pengajuan anggaran tambahan Rp2,7 triliun salah satunya untuk operasional tiga lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan.

Kemenkumham Usul Tambah Anggaran Rp2,7 T untuk Nusakambangan
Lokasi Lapas Kelas I Batu yang berada di Pulau Nuskambangan, terlihat dari Segara Anakan Cilacap, Jateng, Minggu (22/1/2017). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengajukan usulan anggaran tambahan untuk 2022 sebesar Rp2,7 triliun. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan angka usulan tambahan anggaran itu masih jauh dari kebutuhan sebenarnya yang mencapai Rp30,2 triliun.

Eddy menuturkan, kebutuhan anggaran Kemenkumham untuk tahun anggaran 2022 mendatang sesungguhnya berjumlah Rp 30,2 triliun sedangkan pagu indikatif yang disetujui hanya sebesar Rp 17 triliun. Menurut Eddy semua karena dampak dari pagebluk COVID-19 yang mengikis perekonomian negara.

"Meskipun selisih kekurangan anggaran Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp13,2 triliun, tapi kami hanya mengajukan usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2022 sebesar Rp2,7 triliun untuk membiayai kekurangan pada tiga program strategis," ucap Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (7/6/2021).

Dana tambahan itu akan disalurkan kepada tiga program penting yaitu dukungan manajemen sebesar Rp2,3 triliun, penegakan dan pelayanan hukum nilainya Rp403 miliar, serta pemajuan dan penegakan hak asasi manusia dengan nilai Rp9,3 miliar.

Eddy menambahkan pengajuan anggaran tambahan itu salah satunya akan diperuntukkan bagi operasional tiga lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan yakni lapas maximum security terorisme, lapas minimum security narkoba, serta lapas minimum security nirbaya.

Kemenkumham juga memerlukan anggaran untuk pemeliharaan sarana teknologi dan informasi lapas maximum security terorisme; penanganan kepadatan, peningkatan kualitas mutu bangunan dan tanggap darurat unit pelaksana teknis pemasyarakatan; perbaikan kualitas pendidikan kedinasan; juga pelayanan keimigrasian di pusat dan wilayah.

“Kegiatan tersebut sangat penting dilaksanakan. Karena jika tidak dilaksanakan akan mempengaruhi stabilitas nasional,” kata Eddy.

Menurut Eddy soal kepadatan penghuni lapas, bila tak segera dibenahi maka akan mendapatkan pandangan negatif dari publik dan rawan kerusuhan bagi penghuni lapas.

Baca juga artikel terkait LAPAS NUSAKAMBANGAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto