Menuju konten utama

Kemenkumham Gandeng Singapura Pulangkan La Nyalla

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie menyatakan jika saat ini pihaknya menjalin kerja sama dengan Singapura untuk memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti.

Kemenkumham Gandeng Singapura Pulangkan La Nyalla
La Nyalla Mattalitti. ANTARA FOTO/wahyu putro

tirto.id - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie menyatakan jika saat ini pihaknya menjalin kerja sama dengan Singapura untuk memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti.

"Kami sudah kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan koordinasi dengan atase imigrasi di Singapura," kata Ronny Sompie yang ditemui usai menjadi pembicara dalam pelatihan kehumasan lembaga di Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu (6/4/2016).

Menurut dia, pihaknya akan membantu aparat penyidik termasuk melakukan upaya jemput paksa agar segera memulangkan La Nyalla yang kabur ke Malaysia dan kini terlacak berada di Singapura.

"Kami berupaya, mudah-mudahan segera bisa dilaksanakan. Perlu kerja sama tetapi tetap penyidik yang nanti melakukan upaya paksa," imbuh mantan Kepala Polda Bali itu.

Ronny membantah apabila kaburnya La Nyalla itu bocor karena surat permintaan pencekalan ke luar negeri diterima Kementerian Hukum dan HAM pada 18 Maret 2016.

Menurutnya tersangka diketahui meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur pada 17 Maret 2016 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian pada 29 Maret 2016 tersangka La Nyalla diketahui pergi ke Singapura.

"Tidak ada kebocoran yang ada secara faktual bahwa permintaan cegah kami terima satu hari setelah LN (La Nyalla) ke luar negeri," ucapnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Jawa Timur dengan kerugian negara Rp5 miliar.

Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 yang menyebutkan tersangka berinisial LN terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim. (ANT)

Baca juga artikel terkait BURON atau tulisan lainnya

Reporter: Rima Suliastini