Menuju konten utama

Kemenkominfo: Regulasi Akan Mengikuti Industri Teknologi

Kementerian Komunikasi dan Informatika berjanji akan membuat regulasi yang relatif lebih longgar dan suportif terhadap industri teknologi di tanah air. Hal ini dilakukan agar dapat mendorong berkembangnya industri start-up di tanah air yang diharapkan mampu memberikan inovasi yang berguna bagi masyarakat.

Kemenkominfo: Regulasi Akan Mengikuti Industri Teknologi
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Antara Foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Dalam upayanya untuk mendorong munculnya lebih banyak start-up yang inovatif di bidang teknologi di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika berjanji akan membuat regulasi yang relatif lebih longgar dan suportif terhadap industri teknologi di tanah air. Hal ini mengingat sifat industri tersebut yang jauh berbeda dengan industri konvensional lainnya.

"Yang namanya inovasi akan mati apabila kita atur secara detil. [...] [Kementerian] akan mengatur lebih kepada policy, lebih kepada koridor," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Sabtu (13/8/2016), di hadapan para peserta Gerakan Nasional 1000 Start-up di Yogyakarta.

Ia mengakui, industri teknologi merupakan industri yang bergerak sangat cepat, dan para penggiat teknologi di Tanah Air akan jauh tertinggal di bandingkan dengan negara lain apabila industri tersebut harus menunggu untuk dapat bergerak setelah adanya regulasi yang mengaturnya.

"Tinta belum kering ditandatangan itu aturan, dunia sudah berubah. [...] jadi selama masih dalam koridor, silahkan [para technopreneurship] bermain," jelasnya. "Biarkan industri, biarkan asosiasi mengatur dirinya sendiri, itulah kira-kira dari pemerintah, sehingga tidak terjadi tabrakan."

Oleh karenanya, Rudiantara meminta para pelaku industri teknologi untuk tidak takut terhadap regulasi yang akan diterapkan oleh pemerintah, sebab hal itu dapat menghambat inovasi yang dapat ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan start-up baru. Ia mengatakan, regulasi baru akan mengikuti setelah industri start-up terbangun dengan baik.

Ia juga mendorong para pelaku dan calon pelaku industri teknologi untuk bergerak dengan apa yang disebutnya dengan istilah "lebih baik meminta maaf daripada meminta izin," sebuah hal yang menurutnya penting dilakukan agar para pelaku industri teknologi dapat keluar dari norma-norma tertentu yang kemudian mampu menghadirkan sebuah inovasi yang berguna bagi masyarakat.

"Yang penting tujuan, tujuannya memberikan nilai tambah. Bagi siapa? bagi masyarakat. Yang tidak boleh adalah melanggar undang-undang dan Undang-Undang Dasar. Tapi sejauh peraturan di bawah saya, di bawah menteri, mari kita diskusikan. Karena tugas menteri salah satunya adalah merubah aturan," jelas Rudiantara.

Pada tanggal 17 Juni lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan Gerakan 1.000 Start-up yang digarap bersama dengan Kibar, sebuah lembaga yang bergerak di bidang pembangunan ekosistem start-up. Rudiantara menyatakan gerakan itu sejalan dengan visi Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai the Digital Energy of Asia.

Tidak tanggung-tanggung, gerakan ini menargetkan terciptanya 1.000 start-up baru dengan total valuasi bisnis senilai $10 miliar pada 2020. Untuk mencapai target agresif ini, mentoring dan pembinaan intensif akan digelar di 10 kota. Yogyakarta merupakan kota ketiga setelah Jakarta dan Surabaya.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA atau tulisan lainnya dari Ign. L. Adhi Bhaskara

Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara