Menuju konten utama

Kemenkeu Tak Tambah Anggaran KPU Meski Ada Pemilu Susulan

Kemenkeu belum memiliki rencana untuk menambah anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka Pemilu susulan dan ulang di sejumlah daerah.

Kemenkeu Tak Tambah Anggaran KPU Meski Ada Pemilu Susulan
Yustinus Prastowo. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memiliki rencana untuk menambah anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka Pemilu susulan dan ulang di sejumlah daerah. KPU dipastikan masih menggunakan anggaran sesuai pagu yang ditetapkan.

"Prinsipnya, KPU akan membelanjakan yang sudah dialokasikan sesuai rencana," ucap Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo kepada Tirto, dikutip Selasa (20/2/2024).

Menurut Prastowo, alokasi anggaran, batas pengeluaran anggaran tertinggi (pagu) dan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) ada di bawah wewenang KPU, setelah disetujui Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan sendiri telah mengalokasikan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp71,3 triliun. Anggaran ini diberikan sejak 20 bulan sebelum hari H pemilu, yaitu mulai 2022 sampai dengan 2024.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, terdapat tiga tahap penyaluran dana pelaksanaan pemilu.

“Tahun 2022 anggaran pemilu sebesar Rp3,1 triliun, tahun 2023 anggaran pemilu sebesar Rp30 triliun, dan tahun 2024 anggaran pemilu sebesar Rp38,2 triliun,” kata Isa saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (13/10/2023).

Secara rinci, KPU dan Bawaslu mendapat pagu anggaran sebesar Rp23,8 triliun untuk digunakan Pemilu 2024 satu putaran. Sedangkan, 14 kementerian dan lembaga terkait (K/L) dialokasikan pagu anggaran Rp6,2 triliun.

Kementerian Keuangan dalam penganggarannya hanya menyiapkan Pemilu 2024 satu putaran. Namun, bila mana terjadi dua putaran maka akan dirumuskan anggarannya pada 26 Juni 2024.

“Dan jika pemilu sampai dua putaran, sudah dicadangkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran,” kata Isa.

Sebagaimana diketahui, KPU mengungkap total 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota di empat provinsi, yakni Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan dilakukan pemungutan suara susulan.

Baca juga artikel terkait PEMILU ULANG atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Politik
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang