tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pengadaan vaksin Desember 2020 oleh Biofarma telah mendapatkan fasilitas keringanan pajak dan bea masuk impor. Ia bilang ketentuan ini diatur dalam PMK 188/PMK.04/2020.
“Nilai pabean dari impor vaksin diperkirakan 20.571.978 dolar AS. Perkiraan fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi Rp50,95 miliar. Untuk pembebasan bea masuk Rp14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor Rp36,39 miliar,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers yang tayang di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/12/2020).
Jumlah vaksin yang diimpor menurut dokumen 1,2 juta vial (benda penampung cairan produk farmasi) dosis vaksin dan 568 vial 1 dosis vaksin untuk sampel pengujian. Vaksin ini dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9.229 kg.
Sri Mulyani menjelaskan PMK 188/PMK.04/2020 ini dapat diberikan selanjutnya bagi impotasi keperluan pengadaan vaksin dalam dalam penanganan COVID-19. Sasarannya mencangkup vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, dan peralatan pelaksanaan vaksinasi.
Mereka yang bisa mendapatkan keringanan mencangkup pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pemerintah daerah. Di luar itu terbuka pintu bagi badan hukum maupun non badan hukum yang mendapat penugasan atau penunjukan Kemenkes.
Sementara itu bentuk fasilitas yang diberikan sedikitnya mencangkup pembebasan bea masuk dan cukai, Lalu Kemenkeu juga membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terkait pajak atas perdagangan barang.
Sebanyak 1,2 juta vaksin Sinovac diangkut menggunakan Pesawat Garuda Boeing 777-300 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/11/2020), sekitar pukul 21.30 WIB.
Pemerintah juga bakal mendatangkan 1,8 juta dosis vaksin siap suntik dari Sinovac pada Januari 2021. Selain itu, ada juga 45 juta dosis bahan baku curah pembuatan vaksin COVID-19 yang akan tiba di Indonesia pada Desember 2020 dan Januari 2021.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan