tirto.id - Pemerintah melalui Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan target cakupan vaksinasi COVID-19 lengkap 70 persen pada akhir tahun 2021.
Hal ini bertujuan untuk mencapai kekebalan bersama sebagai upaya untuk mengakhiri pandemi di Indonesia, tuturnya.
"Kita tetap upayakan untuk bisa mencapai target vaksinasi sesuai rencana. Karena kita berharap ada kekebalan bersama," kata Nadia saat dihubungi di Jakarta, Jumat, sebagaimana dikutip Antara.
Kekebalan kelompok (herd immunity) membutuhkan setidaknya 70 persen penduduk telah divaksinasi sehingga menciptakan imunitas di masyarakat agar virus tidak bisa menular.
Per tanggal 9 Desember 2021, masyarakat Indonesia yang sudah divaksinasi lengkap sebanyak 101.435.621 orang atau telah mencapai 48,70 persen dari total sasaran sebanyak 208.265.720 jiwa.
Sedangkan jumlah masyarakat yang telah divaksinasi dosis pertama sebanyak 144.167.156 orang atau 69,46 persen.
Nadia juga mengatakan sebelumnya bahwa risiko apabila tidak tercapainya target sasaran vaksinasi akan menyebabkan tidak terbentuknya kekebalan kelompok. Untuk daerah-daerah yang sasaran vaksinasi belum mencapai target akan menyebabkan terjadinya kejadian luar biasa (KLB) atau meningkatnya jumlah kasus.
Sementara untuk daerah yang cakupan vaksinasi telah mencapai 100 persen atau minimal 70 persen, maka penanganan pandeminya akan lebih baik.
"Proses terjadinya situasi pandemi menjadi endemi itu sudah terjadi, bahkan kasusnya juga akan sangat kecil dan akan sangat turun penularannya pada daerah-daerah itu," kata dia.
Vaksinasi COVID-19 dosis lengkap menjadi salah satu syarat perjalanan selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring yang diikuti di Jakarta, Kamis (9/12/2021). Hal ini sebagai upaya menekan laju penularan virus corona.
Wiku mengingatkan Indonesia belum pernah berhasil melewati periode libur panjang tanpa menimbulkan kenaikan kasus, oleh sebab itu kesiapan menuju periode Natal dan Tahun Baru menjadi penting.
Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru secara merata pada semua wilayah melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.
Dengan demikian, penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Editor: Iswara N Raditya