Menuju konten utama

Kemenkes Jelaskan Soal Isu RUU Pertembakauan

M Subuh mengatakan di dalam naskah RUU Pertembakauan terdapat aturan tentang kawasan tanpa asap rokok, jadi yang dilarang hanya aktivitas merokok. Padahal dalam kawasan tanpa rokok, bukan hanya aktivitas merokoknya saja yang dilarang melainkan juga jual beli rokok.

Kemenkes Jelaskan Soal Isu RUU Pertembakauan
Sejumlah remaja melakukan aksi kampanye bahaya merokok di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (29/5). Aksi dalam rangka memperingati hari tanpa tembakau dunia (world no tobacco day). Antara foto/Didik Suhartono.

tirto.id - Kementerian Kesehatan meminta hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan dikeluarkan dari Rancangan Undang-Undang Pertembakauan apabila pembahasan RUU tersebut masih dilanjutkan. Hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan itu misalnya, tentang kawasan bebas rokok, yang bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat yang masih tercantum dalam RUU Pertembakauan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Lingkungan Kementerian Kesehatan, M Subuh dalam diskusi bertema "RUU Pertembakauan: Seberapa Penting Untuk Masyarakat?" di Jakarta, Kamis (9/2/2017).

"Hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan lebih baik dikeluarkan sehingga RUU Pertembakauan betul-betul tidak bersinggungan dengan kesehatan," kata Subuh dikutip dari Antara.

Subuh mencontohkan peraturan tentang kawasan bebas rokok telah diatur dalam peraturan lain, termasuk sejumlah peraturan daerah (Perda). RUU Pertembakauan mencantumkan aturan yang sepintas serupa, tetapi tidak sama.

"Di dalam naskah RUU Pertembakauan ada aturan tentang kawasan tanpa asap rokok, jadi yang dilarang hanya aktivitas merokok. Padahal dalam kawasan tanpa rokok, bukan hanya aktivitas merokoknya saja yang dilarang melainkan juga jual beli rokok," tuturnya.

Menurut Subuh, RUU Pertembakauan saat ini masih bersinggungan dengan kesehatan dan banyak hal lainnya sehingga masih banyak pihak yang sensitif karena merasa memiliki kepentingan. Tidak hanya Kementerian Kesehatan, tetapi juga kementerian lain.

"Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, misalnya, juga memiliki kepentingan terhadap RUU Pertembakauan," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait RUU TEMBAKAU atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto