tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan pemasangan stiker dan kode khusus (QR code) berisi identitas kendaraan angkutan barang yang mengangkut keperluan ekspor-impor.
Tanda khusus ini dibuat menyusul pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik.
Dengan tanda khusus ini, kendaraan dipastikan dapat melaju di jalan nasional maupun tol selama arus mudik Lebaran.
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, stiker ini ditujukan untuk memberi petunjuk identifikasi bagi kepolisian mengenai kendaraan berat yang diizinkan melintasi jalan selama arus mudik.
Menurut dia, kendaraan ekspor-impor harus sudah memiliki stiker sebelum pembatasan berlaku 31 Mei-2 Juni 2019 dan 8-10 Juni 2019.
"Dalam pembatasan angkutan barang, salah satu yang tidak terkena adalah ekspor-impor. Untuk mempermudah pengawasan di lapangan kami menyepakati perlu ada stiker" ucap Yani dalam konferensi pers mengenai stiker khusus angkutan barang di Gedung Karya, Jakarta, Senin (6/5/2019).
"Kalau tidak ada, tidak boleh beroperasi di jalan tol dan nasional lainnya," tambah Yani.
Yani juga mengatakan, Kemenhub akan bertindak sebagai lembaga yang mengeluarkan stiker ini. Hal berbeda dengan tahun sebelumnya ketika stiker dikeluarkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) atau Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
Yani juga mengatakan untuk memperoleh tanda khusus ini, pelaku usaha perlu mendaftarkan truk yang akan digunakan dalam pengangkutan produk ekspor-impor selama lebaran. Syaratnya, kata dia, kondisi kendaraan harus layak.
"Kendaraan yang diberi stiker ini juga bukan yang kelayakannya tidak lulus. Jadi harus terjamin," ucap Yani.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali