Menuju konten utama

Kemenhub Akan Buat Kesepakatan Angkutan Konvensional & Online

Kemenhub Akan Buat Kesepakatan Angkutan Konvensional & Online

tirto.id -

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan membuat kesepakatan antara angkutan konvensional dengan penyedia jasa layanan transportasi berbasis online, Rabu (23/3/2016).

"Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat akan panggil penggurus organda, Dishub DKI, Grab, Uber untuk membuat konsensus, kesepakatannya bagaimana," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, Selasa malam (22/3/2016).

Rencana Jonan tersebut terkait dengan demonstrasi Paguyuban Pengemudi Angkatan Darat (PPAD) pada Selasa (22/3/2016) siang yang kembali menuntut layanan transportasi online ditutup. Sejumlah demonstran yang rata-rata pengemudi taksi melakukan aksi anarkis dalam demonstrasi Selasa lalu.

Terkait dengan aplikasi transportasi online  itu Menteri Jonan menjelaskan sebelumnya Kemenhub pernah memanggil operator angkutan berbasis online untuk mengurus izin resmi transportasi, namun hingga kini belum dilakukan. "Mereka setahun lalu ke saya, bilang untuk didaftarkan dan sebagainya, tapi kenapa enggak mau, mungkin enggak mau bayar pajak," katanya.

Meski demikian, Menteri Jonan mengatakan, pihaknya tidak akan menghentikan operasi transportasi berbasis online tersebut karena wewenang untuk menghentikan ada di Dinas Perhubungan DKI Jakarta di mana izin tersebut dibuat.

Selain itu, Menteri Jonan menyatakan pemerintah tidak perlu mengevaluasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan karena tidak ada aturan mengenai penggunaan aplikasi. "Itu pernyataan yang keliru, UU Angkutan Jalan tidak mengurusi soal itu, kita yang mengatur sarana dan prasarananya," katanya.

Menurut Jonan yang menjadi pertentangan, yakni sarananya yang digunakan dalam aplikasi tersebut sesuai UU LLAJ No.22/2009 yakni setiap penyedia jasa transportasi harus berbadan hukum dan kendaraannya diuji kir.

"Salah satu syaratnya, pengemudinya harus punya SIM A umum, bukan SIM A biasa," katanya.

Jonan kembali menegaskan pihaknya tidak menentang layanan transportasi berbasis aplikasi, pihaknya justru mendukung dengan syarat sarananya terdaftar resmi dan memiliki izin.

Ia mencontohkan saat masih menjabat Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia itu pihaknya juga sudah menerapkan aplikasi dalam pembelian tiket KA.

"Pertentangan ini bukan soal aplikasi, penggunaan aplikasi canggih itu justru membuat lebih efisien, saya malah mendorong untuk aplikasi, saya juga menerapkan aplikasi buat beli tiket kereta sejak tiga tahun lalu," katanya.

Menurut dia, ada pihak tertentu yang berkepentingan menggeser seolah-olah Kemenhub tidak pro terhadap aplikasi. (ANT)

Baca juga artikel terkait DEMONSTRASI SOPIR TAKSI atau tulisan lainnya

Reporter: Agung DH