Menuju konten utama

Kemenhub: 12 Provinsi Tetapkan Kuota Taksi Online Sebanyak 83.906

Provinsi yang paling banyak menentukan kuotanya adalah Jabodetabek, yakni sebanyak 36.510 kendaraan.

Kemenhub: 12 Provinsi Tetapkan Kuota Taksi Online Sebanyak 83.906
Ilustrasi taksi online. FOTO/Istimewa

tirto.id - Kementerian Perhubungan menyatakan sudah ada 12 provinsi yang telah menetapkan kuota angkutan taksi online, yakni sebanyak 83.906 kendaraan. Keduabelas provinsi itu adalah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo menjelaskan, provinsi yang paling banyak menentukan kuotanya adalah Jabodetabek, yakni sebanyak 36.510 kendaraan. Namun dari angka itu, baru ada 878 kendaraan yang lolos persyaratan untuk beroperasi.

"Dan yang sudah diterbitkan kartu pengawasan oleh 12 provinsi tadi termasuk Jabodetabek 878 [lolos] unit kendaraan," kata Syafrin di Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Syafrin menyatakan penetapan kuota itu dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 dan mulai berlaku pada 1 Februari 2018 mendatang. Terkait dengan pengawasan regulasi ini, Kemenhub akan dibantu oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dan Kepolisian.

"Begitu ditetapkan oleh peraturan bahwa 1 Februari harus memenuhi persyaratan maka itu kami akan lakukan," tandasnya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sendiri telah mengeluarkan surat keterangan lolos KIR untuk 15.861 unit taksi online dari total 17.700 kendaraan. Sementara badan usaha yang mendaftarkan agar taksi online bisa beroperasi ada sebanyak 50 perusahaan, namun hanya 10 yang lolos.

Salah satu syarat taksi online bisa beroperasi adalah: kendaraan lulus dalam uji KIR, pengemudi terdaftar dalam suatu perusahaan/koperasi, dan harus sudah mengantongi SIM A.

Proses permohonan izin pengisian kuota dan operasional ini dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah, sementara di Jakarta dan sekitarnya dilakukan di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ Karlo Manik mengungkapkan proses pendaftaran perizinan di BPTJ sudah dilakukan dengan mudah dan transparan karena dilakukan dengan sistem online.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto