tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan format Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) terbaru untuk tahun 2018 bagi jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Untuk USBN jenjang SD, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan 75-80 persen soal akan disiapkan oleh guru mata pelajaran pada satuan pendidikan. Rumusan soal itu lalu dikonsolidasikan dengan Kelompok Kerja Guru (KKG).
Dia menambahkan USBN jenjang SD di tahun 2018 hanya mengujikan tiga mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam dan Matematika. Sebanyak 90 persen soal akan berjenis pilihan ganda, dan 10 persen berbentuk esai.
“Perakitan soal USBN 100 persen dilaksanakan guru-guru mata pelajaran di tingkat KKG atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),” kata Muhadjir dalam siaran pers Kemendikbud, pada Rabu (10/1/2018).
Menurut dia, sudah cukup lama guru tidak terbiasa membuat alat evaluasi hasil belajar sendiri. Karena itu, pada Februari mendatang, Kemendikbud akan menggelar pelatihan bagi guru-guru level KKG dan MGMP kabupaten/kota untuk menyusun soal-soal ujian sebagai alat evaluasi belajar siswa.
"Kita ingin guru semakin memahami tentang standar isi, standar evaluasi, terutama kompetensi lulusan yang diharapkan. Bukan sekadar apa yang diajarkan guru, tapi apa yang harus dimiliki oleh siswa saat dinyatakan lulus," kata Muhadjir.
Kepala Balitbang Kemendikbud Totok Suprayitno menambahkan, untuk naskah soal ujian pelajaran siswa SD lainnya, seperti PPKN, IPS, Seni Budaya dan Keterampilan, serta Penjaskes dan Olah raga, seluruhnya akan disiapkan pihak sekolah masing-masing.
Totok mengatakan 75-80 persen materi naskah soal pada USBN jenjang SMP, SMA, dan SMK juga disiapkan oleh guru pada satuan pendidikan. Kemudian, materi itu dikonsolidasikan dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Hasil penyusunan materi USBN jenjang SMP, SMA, dan SMK, yang melibatkan para guru itu, lalu dikombinasikan dengan 20-25 persen soal yang disiapkan oleh pusat atau Kemendikbud.
"Soal itu kemudian diperiksa dan dirakit bersama oleh KKG atau MGMP, di bawah koordinasi Dinas Pendidikan. Standar dan kisi-kisi ditetapkan oleh BSNP,” kata Totok.
Sementara itu, Kepala Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi menilai posisi USBN sangat strategis, khususnya sejak Ujian Nasional tidak lagi menentukan kelulusan siswa.
"Dengan USBN, kita juga meningkatkan kompetensi guru dan capaian kompetensi lulusan," ujarnya.
Pada tahun pelajaran 2016/2017 lalu, ujian akhir pada jenjang SD masih menggunakan istilah Ujian Sekolah atau Madrasah (US/M). Di periode yang sama, USBN baru diberlakukan untuk jenjang SMP, SMA dan SMK, dengan hanya beberapa mata pelajaran saja yang diujikan.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom